Gitagama: Setiap PPPK Itu Gajinya Berbeda

Senin, 06 Mei 2024 – 07:02 WIB
Sudah disiapkan anggaran gaji PPPK dan tunjangannya. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - KOTA BENGKULU - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menyiapkan dana untuk gaji PPPK sebesar Rp73 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024.

Anggaran tersebut masih dalam proses penyesuaian sebab melewati pendataan kepada Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) terdahulu.

BACA JUGA: Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas

"Gaji PPPK akan diberikan setelah pendataan dan pencocokan data pada Taspen. Untuk besaran yang dikeluarkan belum tahu sebab masih menunggu data dari Taspen, tetapi di APBD 2024 sudah disiapkan Rp73 miliar," ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bengkulu Gitagama Raniputera di Bengkulu, Minggu (5/5).

Sebab, gaji PPPK di Kota Bengkulu berbeda dan untuk besaran yang akan dikeluarkan 2024 saat ini masih menunggu data hasil dari Taspen agar dapat bisa mengeluarkan.

BACA JUGA: Honorer Tendik Tercecer Minta Ikut Seleksi PPPK 2024, Pakai Data Dapodik 

"Sebab data yang akan disesuaikan menjadi acuan besaran nantinya, sebab setiap PPPK itu gajinya berbeda," kata Gitagama.

Dia menjelaskan, setiap PPPK yang ada akan diberikan sejumlah tunjangan seperti tunjangan beras, tunjangan keluarga, dan tunjangan pajak penghasilan, serta tunjangan fungsional.

BACA JUGA: Seluruh Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK 2024, Semoga Mulus

Dikatakan bahwa gaji dan tunjangan PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sama.

Namun, yang membedakan adalah PPPK tidak mendapat gaji pensiun.

Untuk tunjangan lain di luar tunjangan yang disebutkan itu tidak ada PPPK hanya menerima tunjangan yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2024.

"Untuk aturan tunjangan dan hak ASN baik itu PNS dan juga PPPK itu tertuang dalam aturan yang sudah diatur pemerintah pusat," terang Gitagama. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler