Gitaris Band Mencari Rezeki di Masa Pandemi, Caranya Buruk Sekali, Akibatnya Tanggung Sendiri

Selasa, 26 Januari 2021 – 18:18 WIB
Gitaris band yang berperan sebagai kuris narkotika jenis ganja di Bali, saat konferensi pers di Kantor BNNP Bali, Denpasar, Bali, Selasa (26/01/2021). Foto: ANTARA/Ayu Khania Pranisitha

jpnn.com, DENPASAR - Seorang gitaris band lokal di Bali berinisial RS (27) ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis ganja.

RS terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun karena memiliki 1,4 kg ganja.

"Mereka dari band setempat yang terdiri empat hingga lima orang personel. Sebelum pandemi nyanyi di kafe-kafe, karena pandemi sepi orderan. Mereka ada beberapa kelompok, tapi baru satu yang diamankan yang lainnya diperiksa sebagai saksi. Diduga ada lebih dari satu kelompok musik," kata Kepala Bidang Berantas BNN Provinsi Bali, I Putu Agus Arjaya, saat konferensi pers di BNNP Bali, Denpasar, Selasa (26/1).

BACA JUGA: AKP Yogi Turun Tangan Memburu RA, Tidak Sia-sia, Lihat Tuh

Dari pelaku, BNN menyita barang bukti berupa dua paket kiriman berisi narkotika jenis ganja seberat 1,457 gram atau 1,4 kg yang ditemukan dalam kamar kos pelaku.

Saat ini yang tertangkap masih satu orang, sedangkan tiga orang lainnya belum memenuhi unsur-unsur pasal sehingga masih menjadi saksi.

BACA JUGA: Petani Kopi Pengin Cepat Kaya, Terancam Dipenjara Cukup Lama

Untuk pelaku RS dikenakan Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Penangkapan bermula pada Kamis (24/12) sekitar pukul 22.55 WIB, tim Posko Pps Interdiksi Udara Bandar Udara Internasiona Soekarno-Hatta mendapat informasi terkait temuan dua paket yang diduga narkotika golongan 1 jenis ganja dari wilayah Medan-Sumatera Utara.

Modus operandinya dengan memasukkan narkotika ke dalam pakaian.

BACA JUGA: 5 Fakta Wanita Muda Berbuat Begituan dengan Pria Misterius di Halte Bus, Bikin Geleng Kepala

Selanjutnya pada Sabtu, (26/12) sekitar pukul 08.00 WIT, tim melakukan observasi di Drop Point (DP) J&T Tukad Balian dan di DP Sidakarya, Denpasar, Bali.

Selain dua paket yang sedang dikontrol, ditemukan lagi dua paket lain yang sudah mengendap selama satu hari di DP J&T Tukad Balian dengan keterangan pengirim yang sama, hanya berbeda nama penerima.

Sekitar 18.30 WITA terlihat ojek online sedang mengambil paket melalui order via aplikasi dan dibawa menuju sebuah rumah kos di Jalan Tukad Batanghari, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan, Bali.

Kemudian, pada waktu dan tempat yang sama pelaku ditangkap saat menerima paket itu.

Dari hasil interogasi, terungkap pelaku berperan sebagai kurir yang dikendalikan rekannya, Fredy, yang saat ini sedang berlibur ke Medan.

Sehingga total paket yang dibawa pelaku seberat 1,4 kg. Sedangkan paket lainnya yang dikendalikan Fredy sebanyak 2,5 kg dan masih dilakukan kontrol oleh tim BNN dan Bea Cukai Bali. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Gitaris   Bali   Ganja   BNN  

Terpopuler