Gitaris Geisha Tegang!

Rabu, 13 April 2016 – 11:56 WIB
ILUSTRASI. FOTO: Radar Bali/JPNN.com

jpnn.com - DENPASAR – Setelah empat bulan lebih direhabilitasi, Robby Satria, gitaris grup band Geisha harus merasakan pengapnya LP Kerobokan, Bali.

Ini setelah berkasnya dinyatakan lengkap di Kejari Denpasar, Selasa (12/4). Robby sendiri ditangkap saat hendak menerima ganja di Hotel Aston, Denpasar, Jumat, 20 November 2015.

BACA JUGA: Apes, Dompet Tertinggal di Jok Motor, Rp 80 Juta Raib

Dengan mengenakan kemeja putih celana hitam, Robby tampak tegang. Selain didampingi kuasa hukumnya, Robby juga didampingi istrinya, Cinta Ratu Nansya.

Robby diancam pasal berlapis. Yakni pasal 111 UU Narkotika No 35/2009 dengan ancaman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Pasal lain yang digunakan jaksa yakni pasal 127  UU Narkotika No 35/2009, dengan tuntutan maksimal 4 tahun penjara.

BACA JUGA: Edan, Ibu Ini Aniaya Anak Tetangga, Duh sampai Segitunya

“Robby sangat kecewa atas keputusan penahanan ini. Ya, kami tidak mengira akan ditahan karena selama ini sudah proses rehabilitasi,” kata Butje Karelbernard, pengacara Robby ditemui di Kejari seperti dilansir Bali Express (Grup JPNN).

Robby sendiri selama ini direhabilitasi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali. Butje mengaku sudah berusaha keras memohon kepada pihak kejaksaan agar kliennya bisa direhabilitasi.

BACA JUGA: Sadis! Pulang Dugem, Mahasiswa Tusuk Ibu Kos Pakai Golok

Sebab, lanjut Butje, masih ada tersisa program-program rehabilitasi yang harus diselesaikan. Pria berkepala plontos ini menyatakan khawatir atas penahanan Robby di Lapas Kerobokan.

“Jelas kami khawatir. Karena mungkin kondisi di dalam (Lapas Kerobokan) lebih parah daripada di luar,” paparnya.

Ditanya tentang karier Robby di Geisha, Butje mengatakan, Robby akan vakum dari pentas musik sementara waktu. “Fokus dulu menyelesaikan kasus yang dia hadapi,” tegasnya.

Sementara itu, Yarianto Telaumbanua, Direktut Yayasan Ark Bali yang selama ini mendampingi Robby menjalani rehabilitasi mengatakan, Robby menunjukkan perkembangan signifikan.

“Kalau diskor selama rehabilitasi angkanya sudah 60. Perkembangan Robby sangat signifikan. Dia sadar dan ada keinginan kuat sembuh,” kata Yarianto.

Terpisah, Kasi Pidum Ketut Maha Agung mengatakan, alasan penahanan karena berdasarkan pasal yang didakwakan lebih lima tahun penjara. Karena lebih lima tahun, maka Robby harus ditahan. Ditanya soal proses rehabilitasi yang sedang dijalani Robby, Agung mengatakan hal itu bisa dilakukan di dalam rutan. “Di rutan kan juga ada rehabilitasi medis dan sosial,” ujar Agung.(JPG/san/yes/fri)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Astaga! Ustaz Cabuli 4 Santriwati Itu Bawa-bawa Kitab Suci


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler