jpnn.com - SUMUR BANDUNG - Sakit hati membuat MRT (19), seorang mahasiswa di Bandung, Jawa Barat, gelap mata. Dia tak berpikir panjang dan nekad membunuh Susanti Lamria Tawurisi (42) yang tak lain adalah ibu kosnya sendiri di Jalan Batik Jonas No 17, Kelurahan Sukaluyu, Kecamatan Cibeunying Kaler.
"Atas dasar itulah, yang bersangkutan menghabisi nyawa korban," ujar Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Angesta Romano Yoyol di Mapolrestabes Bandung, Selasa (12/4).
BACA JUGA: Astaga! Ustaz Cabuli 4 Santriwati Itu Bawa-bawa Kitab Suci
Rasa sakit hati itu tidak muncul begitu saja. Korban kerap memperlakukan tersangka dengan cara tidak menyenangkan. Seperti saat menagih uang kos, korban selalu menagih dengan cara kasar dan menyakitkan. Tak cuma itu, saat tersangka merokok, korban menegurnya berulangkali dengan cara yang juga menyakiti perasaan.
Pada akhirnya kekesalan MRT yang masih aktif di salah satu perguruan tinggi swasta memuncak, dan melakukan perencanaan pembunuhan terhadap korban. "Perencanaan tersebut seminggu sebelum kejadian," ujar Yoyol.
BACA JUGA: Ustaz Ini Cabuli 4 Santriwati Selama 4 Tahun, Ada Videonya
Aksi pelaku terjadi Minggu (10/4), dan bisa jadi merupakan hari yang menyeramkan bagi penghuni indekos. MRT yang menghuni kamar nomor 7 dengan gunakan penutup wajah, menghampiri korban yang ada di lantai 1.
Sebilah golok yang dipegang, dihujamkan pada korban yang tengah tertidur lelap. Para penghuni kos langsung riuh. Mendengar keramaian tersebut, sang pelaku melarikan diri seraya membawa uang sebesar Rp 450 ribu yang ada di dalam tas korban.
BACA JUGA: Setubuhi Siswi SMP, Sopir Angkot Divonis 6 Tahun Penjara
Pelarian MRT ini hanya berlangsung dua hari. Petugas Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung meringkusnya di Jalan Gumuruh, Senin (11/4) malam. Dalam pengakuannya, pelaku tidak terima dengan tuduhan korban jika dirinya mengambil barang. "Saya sakit hati, karena memang sering marah-marah. Apalagi saya pernah dituduh ambil barang. Saya sakit hati digituin," akunya.
Tak hanya itu, MRT mengaku, saat melakukan pembunuhan berada di bawah pengaruh alkohol. "Saya baru pulang dugem dan di bawah pengaruh alkohol," tukasnya.
Dalam rangka mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 338, 340, dan 351 KUHP tentang pembunuhan. Dirinya terancam hukuman 20 tahun penjara. (vil/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Petugas Pajak yang Dibunuh Usai Liburan ke Bali, Istri Hamil
Redaktur : Tim Redaksi