Gituin Siswi di Ruang Komputer, Guru Honorer Ini Divonis 9 Tahun Penjara

Jumat, 09 Juni 2017 – 22:19 WIB
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, PANGKALPINANG - Majelis hakim akhirnya memvonis terdakwa pencabulan terhadap anak, Jefri Permana als Jefri dengan hukuman 9 tahun penjara di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Jumat (9/6).

Majelis hakim yang diketuai Corry Oktarina menyatakan guru honorer SMKN 2 ini terbukti melakukan persetubuhan dengan seorang anak didiknya yang masih di bawah umur.

BACA JUGA: Setiap Gauli Anak Kandungnya, Pria Ini Mengancam dengan Sebilah Pisau

“Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ujar Corry seperti dikutip Babel Pos (Jawa Pos Group) hari ini.

Tidak hanya hukuman penjara yang diketuk melainkan juga terdakwa Jefri diharuskan membayar denda sebesar Rp 800 juta dengan subsider 4 bulan penjara.

BACA JUGA: Bejat! Kakek Cabuli Anak di Bawah Umur

Adapun pertimbangan majelis yang memberatkan terdakwa dalam perkara ini di antaranya terdakwa sebagai seorang guru yang seharus menjadi panutan akan tetapi justru berbuat asusila.

Perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan. Selain itu juga terdakwa dalam persidangan tidak mengakui perbuatan dan terkesan berbelit-belit.

BACA JUGA: Cermati Baik-Baik, Ini Tampang Bapak Tiri Bejat

Namun dalam pertimbangan yang lain Jefri yang belum pernah dihukum penjara menjadi hal yang meringankan bagi majelis hakim.

Putusan ini sendiri lebih ringan 2 tahun penjara dari tuntutan tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang yang terdiri jaksa Fandie Hasibuan MH dan Noviandari MH dengan sebelas tahun penjara.

Dalam dakwaan yang lalu terungkap kalau terdakwa yang merupakan guru teater melakukan penyetubuhan kepada muridnya sendiri, berinisial Ris, 16, di sebuah ruangan komputer.

Adapun cara terdakwa dalam melakukan persetubuhan dengan terlebih dahulu menghipnotis guna mempermudah pelaku wujudkan niat bejatnya itu.

Sementara itu di tempat terpisah salah satu penasehat hukum terdakwa yakni Taufik Koriyanto mengaku terkejut dengan putusan berat tersebut.

Dirinya awalnya berharap agar majelis bisa sependapat dengan pihaknya sesuai pembelaan dimana berharap bebas.

“Dalam pembelaan kita minta bebas karena kami yakini klien tidak melakukan hal asusila seperti yang dituduhkan. Apalagi pendapat ahli menyatakan dalam kondisi terhipnotis mana mungkin terduga korban bisa mengetahui dirinya telah jadi korban seperti yang dituduhkan itu,” kata Taufik.

Namun begitu kata Taufik pihaknya menghormati putusan majelis itu. Dirinya tetap yakin nanti ada keadilan bagi klienya pada banding di Pengadilan Tinggi.

“Kami mencari keadilan lagi di tingkat banding. Kami uji lagi pembelaan kita, semoga ada keadilan bagi klien saya,” harapnya. (eza)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Awalnya Kenalan Lewat FB, Lalu Diajak Jalan, Malamnya Digilir 3 Remaja


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler