jpnn.com - JAKARTA - Direktur Keuangan Global Teleshop, Januar Chandra mengungkap bahwa pihaknya keberatan jika Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dikenakan pada produk telepon seluler maupun smartphone.
Januar menilai telepon seluler atau smarthpone, bukanlah barang mewah lagi, melainkan barang kebutuhan masyarakat. Terlebih, saat ini semua orang bisa dengan mudah membeli handphone.
BACA JUGA: Pipa Gas Medan-Pekanbaru Terkoneksi Arun-Belawan
"Pertimbangannya ialah handphone itu merupakan kebutuhan telekomunikasi bagi kita. Jangan dianggap barang mewah lagi, itu pertimbangan utama," ujar Januar usai RUPST PT Global Teleshop di Hotel Gran Mahakam, Jakarta, Rabu (7/5).
Bila PPnBM akan diterapkan pada ponsel, maka tak dapat dipungkiri hal itu akan berdampak pada penurunan penjualan smartphone. "Kalau diterapkan langsung tentu akan berdampak pada penjualan," sebutnya.
BACA JUGA: Tolak Akuisisi, SP BTN Dikecam
Namun, PT Global Teleshop sudah mengantisipasi mengenai kenaikan PPH yang sebesar 2,5-7,5 persen. "Yang berlaku kan peningkatan PPH 2,5 persen jadi 7,5 persen. Kalau untuk PPH masih bisa manage. Itu kan pajak dibayar dimuka bisa digunakan PPH badan," katanya.
Kini, rumusan PPnBM untuk ponsel cerdas, masih terus dikaji oleh dua kementerian yakni Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.(chi/jpnn)
BACA JUGA: SBY Tugasi Menhub Pangkas Dwelling Time di Tanjung Priok
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertamina Kucurkan Hibah bagi Peneliti Berbasis Masyarakat
Redaktur : Tim Redaksi