Tok Tok Tok, Terdakwa Kasus Pemerkosaan Anak Divonis Bebas

Kamis, 25 Juni 2020 – 19:30 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, SAMPIT - Terdakwa kasus pemerkosaan anak tiri, berinisial Sy alias Yn, divonis bebas dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Rabu (24/6).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit membebaskan terdakwa karena JPU tak bisa membuktikan dakwaan terhadap pria tersebut.

BACA JUGA: Curi Pakaian Dalam Gadis Idaman, Alasannya Bikin Geleng-geleng Kepala, Ya Ampun

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan, mengabulkan permohonan karyawan sawit dan penasihat hukumnya, Bambang Nugroho dan Agung Adisetiyono yang meminta vonis bebas.

”Majelis membebaskan terdakwa dan terdakwa terbukti tidak melakukan perbuatan asusila kepada anak tirinya, sebagaimana yang didakwakan penuntut umum,” kata Bambang usai sidang di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (24/6).

BACA JUGA: Duel Maut Sahabat Karib, Satu Nyawa Melayang

Hakim juga meminta agar nama baik terdakwa dikembalikan. Hal yang meyakinkan majelis membebaskan terdakwa, yakni karena korban telah meminta agar kasus itu dihentikan saat masih berproses di kepolisian.

Korban mengaku melaporkan ayah tirinya karena dipaksa dan diancam kekasihnya (divonis atas kasus serupa), namun saat itu proses hukum tetap berlanjut karena polisi meminta agar pembuktian dilakukan di persidangan.

BACA JUGA: Tiga Pemerkosa Gadis Keterbelakangan Mental Akhirnya Ditangkap, Astaga Ternyata

”Korban juga menyatakan demikian saat sidang. Mengaku yang menyetubuhi dan mengancamnya bukan ayah tirinya, tetapi kekasihnya. Selain itu, dalam membuat BAP, korban mengaku tahunya tanda tangan saja tanpa membacanya," tutur Bambang.

Sy merupakan karyawan perkebunan kelapa sawit. Pria berusia 33 tahun itu dituntut pidana selama 14 tahun penjara oleh Jaksa Cyrilus I Santosa serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Kejari Seruyan menjeratnya dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Terdakwa dianggap bersalah melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya yang masih berumur 15 tahun.

Dalam dakwaan tersebut, Sy disebut melakukan asusila di salah satu perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan selama beberapa kali dengan rentang waktu berbeda.

BACA JUGA: Pamit Beli Air Minum, AS Malah Berbuat Terlarang di Sebuah Pondok

Perbuatan itu disebut dilakukan pada Juli dan Desember 2015; Maret dan Agustus 2016; Januari dan Juli 2017; Juli dan Desember 2018; dan November 2019. (ang/ign)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler