jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT. Aneka Tambang (Antam) Dodi Martimbang.
Dodi merupakan tersangka kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Aneka Tambang Tbk dengan PT Loco Montrado pada 2017 yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 100, 7 miliar.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa mantan Petinggi Pemasaran PT Antam
"Dalam rangka kepentingan penyidikan, Tim penyidik menahan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
Dodi ditahan selama 20 hari ke depan hingga 5 Februari 2023 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.
BACA JUGA: Usut Proyek Fiktif di PT Amarta Karya, KPK Periksa Sekretaris Perusahaan
Pria yang akrab disapa Alex itu mengungkapkan perkara ini bermula ketika pada 2017, unit bisnis pengolahan dan pemurnian (UBPP) logam mulia PT Aneka Tambang Tbk melaksanakan kerja sama berupa kontrak karya pemurnian anoda logam menjadi emas dengan beberapa perusahaan yang memiliki kualifikasi divbidang pemurnian anoda logam.
Dodi yang saat itu menjabat General Manager diduga secara pihak mengambil kebijakan untuk tidak menggunakan jasa dari perusahaan yang sebelumnya telah dilakukan penandatangan kontrak karya tersebut dengan tidak didukung alasan yang mendesak.
BACA JUGA: KPK Bawa Lukas Enembe ke RSPAD, Ada Apa?
"Tersangka Dodi kemudian diduga memilih langsung PT. Loco Montrado melalui Direktur Siman Bahar untuk melakukan kerja sama pemurnian anoda logam.
"Tanpa terlebih dulu melapor pada pihak Direksi PT AT (Aneka Tambang)," bebernya.
Selain itu, Dodi juga diduga tidak menggunakan kajian hasil site visit yang dibuat PT Aneka Tambang Tbk.
Hasil kajian itu antara lain menerangkan bahwa PT Loco Montrado tidak memiliki pengalaman maupun kemampuan teknis yang sama dengan PT Aneka Tambang Tbk dalam pengolahan anoda logam.
"Juga tidak memiliki sertifikasi internasional yang dikeluarkan oleh asosiasi pedagang logam mulia, yaitu LBMA (London Bullion Market Assosciation)," ungkap Alex.
Dalam isi perjanjian kerja sama antara PT Antam Tbk dan PT Loco Montrado diduga terdapat beberapa isi poin perjanjian yang sengaja disimpangi.
Antara lain, terkait dengan besaran jumlah nilai pengiriman anoda logam maupun yang diterima tidak dicantumkan secara spesifik dalam kontrak dan tidak dilengkapi dengan kajian awal.
"Selanjutnya pencantuman tanggal kontrak dibuat secara back date," imbuh Wakil Ketua KPK dua periode itu.
Diduga Dodi kemudian menggunakan PT Loco Montrado untuk mengekspor anoda logam emas kadar rendah.
Padahal, sesuai dengan ketentuan tindakan tersebut dilarang untuk dilakukan ekspor.
Ketika dilakukan audit internal di PT Aneka Tambang, ditemukan adanya kekurangan pengembalian emas dari PT Loco Montrado ke PT Antam.
Perbuatan Dodi diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri BUMN tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik di BUMN dan Keputusan Direksi PT Aneka Tambang Tbk tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Pasokan.
"Akibat perbuatan tersangka DM, sebagaimana penghitungan BPK RI diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 100, 7 miliar," tandas Alex.
Atas perbuatannya, Dodi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (tan/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Suap Hakim Agung di MA, KPK Periksa Hercules
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga