GMN Minta KPK Serius Berantas Praktik Pencucian Uang Koruptor

Kamis, 01 April 2021 – 17:20 WIB
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut secara tuntas kasus-kasus korupsi yang bersanding dengan praktik pencucian uang.

KPK diminta tak hanya fokus ada tindak rasuah semata, melainkan meneliti lebih mendalam ihwal adanya dugaan money laundry di setiap kasus.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Nurdin Abdullah, KPK Periksa Eks Bupati Bulukumba

Demikian salah satu poin penting yang disampaikan peserta aksi mahasiwa yang tergabung ke dalam Gerakan Mahasiswa Nusantara (GMN).

“Korupsi adalah salah satu kejahatan yang sangat merugikan masyarakat dan negara, sehingga siapa pun yang melakukan tindak pidana korupsi harus diberikan hukum 20 tahun penjara atau mati,” ujar Koordinator Aksi Risal melalui keterangan tertulisnya, Kamis (1/4).

BACA JUGA: Kompol Jupriono Bawa Oleh-oleh untuk Keluarga Penyerang Mabes Polri

Risal menyebut, ketika KPK berhasil mengungkap kasus-kasus korupsi besar, mayoritas berlanjut kepada adanya praktik pencucian uang dengan beragam modus. Mulai dari menyamarkan kekayaan hasil korupsi, pembelian aset, hingga menitipkan duit kepada orang terdekat.

“Misal kasus simulator SIM, Nurhadi (pejabat Mahkamah Agung), Nazarudin (Eks Bendum Demokrat), hingga kasus mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam,” tegas Risal.

BACA JUGA: Inul Menolak Ajakan Si Bule Begituan Bertiga, Oh, Darmini

Risal mengatakan, khusus kasus Nur Alam, KPK diharapkan mampu memberantas ke akar-akarnya. Pasalnya, ada banyak keterlibatan pihak-pihak swasta. Terutama yang berkaitan dengan perusahaan pertambangan.

“Poinnya adalah KPK mengusut tuntas terkait aliran dana proses perizinan tersebut kepada mantan gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, karena kami melihat bahwa KPK belum menyita uang hasil korupsi Nur Alam secara Keseluruhan,” beber Risal.

Adapun Nur Alam sebelumnya terjerat kasus korupsi terkait Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi ke PT Anugrah Harisma Barakah di Sulawesi Tenggara Tahun 2008-2014. (rhs/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK   GMN   Pencucian Uang   Nur Alam   Koruptor  

Terpopuler