jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap eks Bupati Bulukumba AM Sukri A Sappewali pada Kamis (1/4).
Sukri diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Sukri diperiksa untuk melengkapi berkas Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Sulawesi Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan KM 16, Makassar," kata dia dalam keterangan yang diterima.
Penyidik KPK juga memanggil Kepala Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan Rudy Djamaluddin, Plt Sekretaris Dewan DPRD Bulukumba Andi Buyung Saputra, swasta Abdul Rahman, dan ADC Gubernur Sulawesi Selatan Syamsul Bahri.
Keempat saksi tersebut juga diperiksa untuk tersangka Nurdin Abdullah.
BACA JUGA: Blongko Sewakan Indekos dengan Layanan Wanita, Sebegini Tarifnya, Lihat Tuh!
Pemeriksaan juga dilaksanakan di Kantor Polda Sulawesi Selatan.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Tidak hanya Nurdin, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto sebagai tersangka.
Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung.
Selain itu, eks Bupati Bantaeng itu juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 3,4 miliar.
BACA JUGA: KPK Panggil Kepala BP Bintan Terkait Kasus Korupsi Cukai
Suap diberikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya pada 2021. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA JUGA: Jenderal Listyo: Penyerang Mabes Polri Lepaskan 6 Kali Tembakan ke Polisi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua KPK Firli Bahuri Minta Bantuan Masyarakat, Ini Penting
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga