GMNI Desak Pemerintah Perhatikan Hak Buruh

Senin, 09 Mei 2016 – 03:57 WIB
ILUSTRASI. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mendesak pemerintah pemerintah untuk memperhatikan hak kaum buruh di Indonesia. Pasalnya, masa depan perekonomian Indonesia tidak terlepas dari peran penting kaum buruh.

“Namun sangat disayangkan, saat ini buruh masih termarginalkan. Pemenuhan hak kaum buruh belum disikapi serius oleh negara,” ujar Ketua Presidium GMNI, Chrisman Damanik melalui siaran pers diterima di Jakarta, Senin (9/5).

BACA JUGA: Ceritera Zulkifli Saat Diajari Membatik, Ternyata...

Menurut  Chrisman, buruh sebagai sebagai kaum pekerja memiliki hak untuk dapat hidup layak dan menuai kesejahteraannya sebagaimana tujuan dari lahirnya negara ini. Akan tetapi persoalan-persoalan yang dihadapi oleh buruh saat ini belum mendapatkan secara baik oleh pemerintah.

“Hal ini menunjukkan bahwa negara sampai saat ini  belum hadir dalam melihat kepentingan  kaum buruh,” katanya.

BACA JUGA: Mendesain Digital Market Place, Benchmarking Australia

Ia pun di mana peran negara dan para unsur-unsur pimpinan bangsa untuk mengatasi persoalan yang dihadapi kaum buruh.

Menurut Chrisman Damanik, Presidium GMNI menilai masih ada pola-pola kompromi antara pemerintah dan pengusaha. Hal tersebut dapat dicermati dari kebijakan dan regulasi  yang  belum berpihak kaum buruh. Belum lagi, kata dia, banyak kasus yang menimpa kaum buruh seperti sengketa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak dilakukan oleh perusahaan. Bahkan, dia menyebutkan tidak jarang terjadi dugaan kriminalisasi kepada buruh.

BACA JUGA: Soal Azimah, Ustaz Hidayat dan Mahfuz Kompak

“Realitas ini membutuhkan perhatian yang serius dari pemerintah guna menjawab tangisan dan keluhan kaum buruh,” tegas Chrisman Damanik.

Yang paling penting, menurut dia, setiap pengambilan kebijakan terkait perburuhan haruslah melibatkan kelompok buruh. Pemerintah harus memperhatikan hal ini secara baik agar buruh ikut berperan dalam menentukan kesejahteraannya semakin jelas.

Lebih lanjut, Chrisman mengungkapkan, pada era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) saat ini, pemerintah perlu memberikan perhatian khusus karena MEA dapat menjadi ancaman bagi pekerja Indonesia. Hal ini terkait masalah kesiapan sumber daya manusia khususnya bagi para pekerja.

Pada kesempatan itu, Chrisman meminta pemerintah untuk meninjau ulang peraturan perundang-undangan yang belum memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada buruh.  Di antaranya Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebab UU ini belum secara tegas kehadiran negara untuk memberikan perlindungan kepada para buruh utamanya jaminan terhadap kesejahteraan kaum buruh.

Selain itu, Pemenaker Nomor 13 tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak dan PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, belum memperhatikan aspek keadilan sosial khususnya kepada buruh Indonesia.

“Segera wujudkan keadilan sosial bagi buruh dengan memberikan kehidupan yang bermuara pada kesejahteraan buruh yaitu fasilitas kesehatan yang berkeadilan dan berkemanusiaan, fasilitas pendidikan (program beasiswa bagi anak buruh dan buruh itu sendiri), perumahan yang layak. Juga jaminan Hari tua, Tunjangan Hari Raya, termasuk perlunya pengaturan tentang kepemilikan saham buruh dalam suatu perusahaan,” ujar Chrisman Damanik.

Ia berharap pemerintah segera membuat kebijakan berdasarkan Pancasila dan cita-cita Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kutip Bung Karno, Zulkifli Ingatkan Muatan Kasih Sayang dalam Pancasila


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler