jpnn.com, BEKASI - Satu bulan lebih lamanya kasus pelecehan seksual dan pengeroyokan terhadap aktivis GMNI di Bekasi tak kunjung menemui titik terang.
Hingga saat ini warga negara asing berinisial RJS yang ditetapkan sebagai tersangka masih bebas berkeliaran.
BACA JUGA: Ketua GMNI DKI Soroti Netralitas Aparat Negara, Simak
Aktivis mahasiswa Dian Arba mengungkapkan kejadian terjadi pada 25 Februari 2024 dini hari.
Bahkan, barang bukti lainnya seperti rekaman CCTV sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
BACA JUGA: Ketum GMNI Menolak Gerakan Pemakzulan Presiden Jokowi
"Hari ini kami kembali turun ke jalan untuk menyuarakan serta mempertanyakan tindak lanjut kasus pengusutan tersebut," ujar Dian Arba dalam orasinya saat aksi di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (5/4).
Ditambahkannya, terhitung satu bulan lebih kasus pengeroyokan dan pelecehan seksual belum bisa diselesaikan oleh pihak Polres Metro Bekasi Kota.
BACA JUGA: GMNI Apresiasi Dukungan Nyata Prabowo kepada Palestina
Bahkan sebelumnya pihak Cafe Koma Junkyard selaku tempat kejadian peristiwa tersebut dan juga sebagai terlapor dalam kasus pengeroyokan telah terbukti melanggar maklumat bersama tentang pelarangan dibukanya tempat hiburan malam selama bulan puasa.
Namun, faktanya hingga hari ini cafe tersebut masih beroperasional, dan tidak ada tindakan tegas dari Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini Satpol-PP.
"Sebelumnya pihak Satpol-PP sudah melakukan razia bersama pihak kepolisian dan ditemukan ada pelanggaran maklumat serta penjualan minuman keras di cafe tersebut. Tapi kenapa hingga hari ini Cafe Koma Junkyard belum disegel, ada apa sebenarnya," kata aktivis mahasiswa itu.
Sementara Kepala Kepolisian Polres Bekasi Kota hingga berita ini diturunkan belum berhasil dimintakan keterangannya terkait penyebab kasus tersebut hingga kini belum dapat dituntaskan dan dilimpahkan pihak penyidik ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. (dil/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi