jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP GMNI Imanuel Cahyadi menyesalkan sikap Partai Golkar, PPP dan PKB yang masih mengusulkan RUU Pertanahan dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020.
Menurut Imanuel, semestinya pembahasan RUU Pertanahan dihentikan karena wacana yang dominan ketika periode lalu ialah kehendak kuat untuk mengganti atau mengamputasi UUPA 1960.
BACA JUGA: Soal RUU Pertanahan, Hakam Naja: Kami Tunggu Saja Sikap Pemerintah
"Menurut kami RUU Pertanahan dihentikan saja, karena kami khawatir akan menggantikan UUPA 1960 warisan pemerintahan Sukarno yang menurut kami masih dapat menjadi acuan bagi pelaksanaan reforma agraria,” kata pria Lulusan Hubungan Internasional UNPAD itu melalui keterangannya.
Sementara itu, Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin mengatakan bahwa RUU Pertanahan tidak layak diteruskan.
BACA JUGA: Pakar Kehutanan Minta Pengesahan RUU Pertanahan Ditunda
“Saya harap RUU Pertanahan tidak masuk ke dalam Prolegnas Prioritas RUU Tahun 2020, karena Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan beberapa anggota DPR RI yang membahasnya pada periode lalu mengarah kuat untuk menempatkan UU Pertanahan sebagai pengganti UUPA Nomor 5 Tahun 1960,” tegas Iwan.
Menurut Iwan, kementerian ATR masih meneruskan semangat yang lalu, demikian juga DPR. "Pembahasan kementerian hari ini berkutat pada HGU 90 tahun, kepemilikan asing atas tanah dan bahkan membentuk bank tanah," katanya.
BACA JUGA: Terpilih Pimpin GMNI, Imanuel Cahyadi Tegaskan Komitmen Anti-Radikalisme
Iwan berharap kepada DPR agar membahas RUU yang lebih punya semangat progresif sebagai UU turunan UUPA 1960 dalam konteks pelaksanaan reforma agraria. "Misalnya RUU Pembaruan Agraria," kata dia. (mg11/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti