GMNI Tegaskan Sudah Pecat Rival Aqma Rianda dari Jabatan Wasekjen Sejak 2022

Senin, 09 September 2024 – 18:47 WIB
Ilustrasi logo GMNI. Foto: dok GMNI

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) mengumumkan kembali penonaktifan salah satu pengurusnya, Wasekjen Internal DPP GMNI Rival Aqma Rianda.

Langkah ini diambil melalui Surat Keputusan (SK) Nomor: 04/SK/DPP.GMNI/IV/2022, yang dikeluarkan pada tanggal 4 April 2022.

BACA JUGA: GMNI Gelar Demonstrasi Desak Pengusutan Kasus Pelecehan Seksual dan Pengeroyokan

Penonaktifan ini dilakukan setelah Rival Aqma Rianda dianggap telah melanggar disiplin organisasi dan bertindak atas nama DPP GMNI tanpa wewenang yang ada.

“DPP GMNI menegaskan bahwa segala tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan sejak dikeluarkannya surat ini tidak menjadi tanggung jawab organisasi,” ucap Sekretaris Jendral DPP GMNI Sujahri Somar.

BACA JUGA: Jan Prince Permata Minta GMNI Terus Berperan Dalam Transformasi Bangsa

Dalam keterangannya, DPP GMNI menjelaskan bahwa Rival Aqma Rianda dinonaktifkan setelah terbukti melanggar beberapa ketentuan internal organisasi.

Salah satunya adalah tindakan mengatasnamakan DPP GMNI tanpa izin atau mandat resmi dari pimpinan.

BACA JUGA: Kolaborasi GMNI-Ilmu Politik Fisipol UKI: Beasiswa Potongan Uang Kuliah hingga 50%

Selain itu, Rival juga dianggap sering bertindak sendiri dan tidak mematuhi arahan dan instruksi yang diberikan oleh pimpinan DPP GMNI dalam berbagai kesempatan.

“Penonaktifan ini merupakan langkah tegas yang kami ambil setelah melalui proses pertimbangan yang matang. DPP GMNI berkomitmen untuk menjaga integritas dan kredibilitas organisasi. Setiap pelanggaran terhadap aturan organisasi tidak bisa ditoleransi,” tegas Sujahri

Sekjen DPP GMNI menyatakan bahwa sebelum keputusan ini diambil, telah dilakukan kajian internal secara mendalam.

Semua bukti terkait tindakan Rival Aqma Rianda telah ditinjau, dan beberapa kesempatan klarifikasi serta dialog juga telah dilakukan.

Namun, pada akhirnya tidak ada perubahan yang signifikan. "Oleh karena itu, demi menjaga disiplin organisasi, kami harus mengambil tindakan ini,” tambahnya.

Dengan dikeluarkannya surat penonaktifan ini, Rival Aqma Rianda secara resmi tidak lagi memiliki hak atau kewenangan untuk berpartisipasi dalam kegiatan atau keputusan DPP GMNI.

DPP GMNI juga mengingatkan seluruh kader untuk tidak terpengaruh oleh tindakan yang bersangkutan dan tetap fokus dalam menjalankan program-program konsolidasi organisasi, kaderisasi dan lainnya yang berguna demi memajukan organisasi.

Surat keputusan ini juga disertai dengan satu set dokumen lampiran, termasuk SK Nomor: 04/SK/DPP.GMNI/IV/2022, yang menjelaskan secara rinci sanksi penonaktifan Rival Aqma Rianda sebagai wasekjend internal DPP GMNI.

DPP GMNI berharap bahwa penonaktifan ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh pengurus dan kader di seluruh Indonesia.

Organisasi menegaskan bahwa tindakan indisipliner tidak akan dibiarkan begitu saja dan akan ditindak secara tegas sesuai dengan Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga, serta ketentuan lainnya yang berlaku.

“Kami berharap seluruh kader tetap solid dan menjaga sikap disiplin dalam menjalankan Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga GMNI. Integritas adalah nilai utama yang harus dijunjung tinggi oleh setiap Kader GMNI."

“Dengan demikian, DPP GMNI Menyampaikan ke internal organisasi maupun pihak eksternal bahwa Rival Aqma Rianda secara resmi dinyatakan tidak lagi berstatus sebagai wasekjen internal DPP GMNI, dan segala aktivitas yang berkaitan dengan dirinya tidak lagi berhubungan dengan organisasi. DPP GMNI tidak bertanggung jawab atas tindakan dan perbuatannya kalau di kemudian hari yang bersangkutan mengatasnamakan DPP GMNI,“ tutup Sujahri. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler