GMPG Malu Wali Kota Tegal Terjerat Korupsi

Minggu, 03 September 2017 – 17:27 WIB
Wali Kota Tegal Siti Masitha saat dikawal petugas KPK menuju mobil tahanan, Rabu (30/8) sore. Foto: Imam Husein/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) Almanzo Bonara mengaku malu karena sejumlah kader beringin terjerat kasus korupsi.

Padahal, Golkar sebagai salah satu partai besar di Indonesia harusnya memberikan sumbangsih dalam membangun bangsa.

BACA JUGA: GMPG Tuding Idrus Marham Tak Punya Adab Politik

"Malu sebagai kader bahwa Golkar yang memiliki jumlah kader mumpuni, memiliki kualitas, memiliki histori panjang membangun bangsa, tapi diisi kader-kader yang terjerat korupsi. Ini kan mengalami degradasi," kata Almanzo dalam keterangan yang diterima, Sabtu (2/9).

Terbaru adalah Wali Kota Tegal Siti Mashita yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana Jasa Kesehatan di RSUD Kardinah, Kota Tegal dan fee proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal Tahun Anggaran 2017.

BACA JUGA: Pengurus Korup Dipertahankan, Kader Kritis Malah Dipecat

Siti yang juga kader Partai Golkar ini, diduga menerima suap mulai bulan Januari sampai Agustus 2015, dengan total mencapai Rp 5,1 miliar.

Almanzo mengaku khawatir Golkar akan semakin terpuruk di masa depan lantaran banyaknya kader yang terjerat korupsi.

BACA JUGA: Pesan Iduladha Ketum Golkar: Berantas Kemiskinan!

"Untuk itu kami mengangkat Golkar bersih, karena kami merasa Golkar ini dalam kondisi siaga, kalau tidak Golkar akan tergerus suaranya dalam pemilu 2019," jelas Almanzo.

Di samping itu, dia meminta partai yang dipimpin Setya Novanto itu memperhatikan banyaknya kader yang dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi itu.

Lebih lanjut terkait perkara yang menjerat Siti tersebut, Almanzo mengharapkan tersangka untuk bertanggung jawab.

"Buat kami ya mereka harus legawa, ketika orang sudah salah harus lapang dada mundur, bertanggung jawab atas apa yang sudah diperbuat, jangan lagi menutupi," tandas dia.

Seperti diketahui, selain Mashita, KPK juga menetapkan Wakil Direktur RSUD Kardinah Cahyo Supriadi sebagai tersangka pemberi suap.

Atas perbuatannya, Mashitah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... GMPG Desak KPK Tahan Setya Novanto


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler