Libatkan BPK di Gelar Perkara Korupsi Hibah Pramuka DKI

Selasa, 07 Februari 2017 – 13:46 WIB
Gedung Bareskrim Polri. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Bareskrim Polri telah mengagendakan gelar perkara kasus dugaan korupsi dana hibah Kwartir Daerah Pramuka DKI Jakarta, Rabu (8/2). Rencananya, penyidik Bareskrim akan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam gelar perkara itu.

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli mengatakan, gelar perkara dilaksakanan apabila semua aspek berita acara pemeriksaan sudah rampung.  Menurutnya, gelar perkara itu berkaitan dengan temuan-temuan yang ada.

BACA JUGA: 10 Hari Kabur, Antoni Akhirnya Ditangkap di Depok

“Apakah ada penambahan pemeriksaan atau ada langkah-langkah hukum lainnya yang harus diambil. Jadi masih seputar pembahasan poses yang sedang berjalan," katanya di Mabes Polri, Selasa (7/2).

Boy melanjutkan, semua materi pemberkasan termasuk pengumpulan keterangan saksi, ahli, dan bukti sudah rampung. Karenanya, penyidik melanjutkannya dengan gelar perkara.

BACA JUGA: Polri Klaim Proses Kasus Sylvi Tak Bermuatan Politik

Sementara itu, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Adi Deriyan mengatakan, pihaknya menggandeng BPK untuk ikut gelar perkara. "Kami akan gelar perkara di kantor BPK terkait perkara tersebut," katanya.

Menurut Adi, gelar perkara bersama BPK itu untuk mencari tahu jumlah kerugian negara akibat dugaan korupsi dana hibah Kwarda DKI Jakarta. "Kami tentukan dulu kerugian negaranya," ucap Adi.

BACA JUGA: Duh! Merasa Difitnah, Kubu Agus-Sylvi Bakal Gugat Ahok

Dalam kasus itu, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya adalah Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sylviana Murni.(mg4/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Namanya Terjerat Kasus Korupsi, Sylviana: Mohon Maaf


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler