jpnn.com - JAKARTA - Menjamurnya layanan ojek beraplikasi di Jakarta dan sekitarnya menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Lalu, bagaimana sikap Kementerian Perhubungan?
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan ternyata tak bisa berbuat banyak. Menteri asal Surabaya itu mengatakan, sebagai regulator transportasi di Indonesia, pihaknya tak bisa ikut campur.
BACA JUGA: Menteri Jonan: KAI Perbaiki Persinyalan!
Pasalnya kendaraan roda dua atau ojek tidak diatur dalam Undang-Undang transportasi. Artinya, keberadaan ojek online di luar kendali Kementerian Perhubungan.
"Ojek kan nggak diatur dalam transportasi. Nggak bisa disebut jadi transportasi umum," ujar Jonan di kantornya, Jakarta, Kamis (17/9).
BACA JUGA: Pemerintah Diminta Prioritaskan APBN untuk Ciptakan Lapangan Kerja
Terlebih, kendaraan roda dua sangat rentan dan memiliki risiko kecelakaan sangat tinggi. Karena itu, mantan dirut KAI ini ogah ikut campur. "Kendaraan roda dua tingkat keselamatannya rendah dan nggak dimasukkan (dalam UU transportasi-red)," tegas Jonan. (chi/jpnn)
BACA JUGA: Dituding Rizal Ramli, Ini Penjelasan PLN
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Daftar Harga Baru Elpiji 12 Kg
Redaktur : Tim Redaksi