jpnn.com - JAKARTA - Maraknya transportasi roda dua seperti Go-Jek belakangan ramai dibicarakan. Tak sedikit yang mendukung, namun banyak pula yang keberatan dengan keberadaan Go-Jek.
Lalu, apa tanggapan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Djoko Sasono melihat maraknya fenomena Go-Jek di masyarakat?
BACA JUGA: Adhi Karya Berhasil Kumpulkan Kontrak Baru Rp 4,6 Triliun dari Bisnis Kontruksi
"Kalau masyarakat sudah cerdas memilih itu (Go-Jek), kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, jangan complain," ujar Djoko di Gedung Kominfo, Jakarta, Jumat (19/6).
Djoko mengatakan pihaknya terus memantau perkembangan yang ada. Sebab, selama ini Go-Jek dianggap melanggar hukum dan aturan yang berlaku karena ojek tidak termasuk angkutan umum.
BACA JUGA: Pertamina Persiapkan Diri Ambil Alih Pengelolaan Blok Mahakam
"Angkutan umum itu kan memerlukan ruang yang terbatas, supaya punya daya angkut yang besar dan efektif. Kami mendengar perkembangan di masyarakat seperti apa. Yang jelas Kemenhub melaksanakan sesuai undang-undang," tegas Djoko. (chi/jpnn)
BACA JUGA: Daging Sapi Tembus Rp 100 Ribu, Bulog Gelar Operasi Pasar
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lebaran, Mandiri Sediakan Rp 36,1 Triliun
Redaktur : Tim Redaksi