Indonesia sedang menyusun rancangan undang-undang yang dapat memaksa raksasa teknologi seperti Facebook dan Google untuk bernegosiasi dengan perusahaan media untuk berbagi hasil pendapatan yang lebih adil.
Hal ini disampaikan asosiasi media Selasa (23/11) kemarin, yang menurutnya adalah sebuah langkah yang terinspirasi oleh undang-undang baru Australia yang inovatif.
BACA JUGA: Pimpinan Universitas Australia Ingin Kejelasan soal Kedatangan Mahasiswa Internasional
Weenseslaus Manggut, ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), yang terlibat dalam penyusunan RUU tersebut, mengatakan kepada Reuters bahwa tujuan RUU ini adalah untuk memastikan pendapatan yang lebih adil untuk outlet yang menghasilkan berita dan praktik "jurnalisme yang baik".
Algoritma perusahaan teknologi besar dapat memiliki dampak yang signifikan terhadap pendapatan media berita digital, dengan menentukan seberapa menonjol sebuah artikel muncul di pencarian Google atau di feed berita Facebook.
BACA JUGA: Pandemi COVID-19 Buka Banyak Kesempatan Kerja Bagi Warga Difabel di Australia
Draf tersebut, yang telah dilihat oleh kantor berita Reuters, belum masuk ke parlemen.
RUU ini menyerukan aturan untuk bernegosiasi antara perusahaan media dan perusahaan teknologi, dan juga mengharuskan perusahaan teknologi besar untuk berbuat lebih banyak untuk menyaring konten hoaks."Di bawah ekosistem saat ini, clickbait lebih menguntungkan," kata Weenseslaus.
BACA JUGA: Korban Penipuan Visa Australia Dikuras Pelaku Hingga Rp1,1 Miliar
"Sulit untuk menjaga integritas jurnalisme dalam ekosistem ini."
Undang-undang Australia sejak Maret mengharuskan Facebook dan Google Alphabet bernegosiasi dengan outlet Australia untuk konten yang mengarahkan lalu lintas dan iklan ke situs web mereka.
Namun, di sisi lain banyak penerbit kecil Australia masih kesulitan.
Ross Tapsell, seorang dosen media di Australian National University, mengatakan RUU itu akan lebih menguntungkan bagi pemain industri yang lebih besar yang memiliki koneksi politik.
"Pada akhirnya yang menjadi perhatian adalah perusahaan media independen yang lebih kecil, yang misinya adalah jurnalisme kepentingan publik - mungkin tidak mendapat manfaat dari pengaturan ini," katanya.
Menurut Amir Suherlan, pakar periklanan dan direktur pelaksana agensi Wavemaker Indonesia, sekitar setengah dari pendapatan iklan digital Indonesia masuk ke Facebook dan Google.
Facebook dan Google belum menanggapi permintaan komentar atas RUU tersebut.
Usman Kansong, dari kementerian komunikasi Indonesia, mengatakan RUU itu dapat memastikan pendapatan yang lebih baik untuk organisasi media "berkualitas", tetapi tidak jelas apakah itu akan menjadi undang-undang yang berdiri sendiri, atau dimasukkan ke dalam undang-undang yang ada.
REUTERS
Artikel ini diproduksi oleh Hellena Souisa.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Australia Siap Buka Pintu Bagi Pelajar Internasional dan Turis dari Dua Negara Ini