Gokil! Sudah 16 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Muba

6 Tersangka Baru Ditetapkan Hari Ini

Selasa, 01 Maret 2016 – 17:49 WIB
Bupati Muba nonaktif Pahri Azhari yang merupakan salah seorang tersangka dalam kasus ini, Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan enam tersangka baru kasus suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2015 dan Laporan Pertanggungjawaban tahun 2014. Enam tersangka yang merupakan anggota DPRD Muba periode 2014-2019, itu adalah Ujang M Amin, Jaini, Parlindungan Harahap, Depy Irawan, Dear Fauzul Azim dan Iin Pebrianto.

"KPK menetapkan enam tersangka baru terkait suap DPRD Kabupaten Muba," tegas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa (1/3).

BACA JUGA: 100 Orang Madura Siap Jadi Jaminan Penangguhan Ivan Haz

Yuyuk menegaskan, penetapan tersangka ini setelah penyidik menemukan bukti yang cukup. Menurut Yuyuk, berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, para tersangka ini diduga melanggar pasal 12 a atau b atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi.

"Total jumlah tersangka ada 16 orang dalam perkara yang sama," kata dia.

BACA JUGA: Kelar Digarap KPK, Alex Noerdin: Tanya Soal Moto GP Aja Ya

Menurut dia, empat tersangka yang lain sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Palembang. Sedangkan enam tersangka lainnya, KPK sudah melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada 26 Februari 2016.

Namun demikian, ia menegaskan, KPK tidak akan berhenti para tersangka yang sudah ditetapkan saja. "Sejauh ditemukan bukti yang cukup, KPK akan mengembangkan ke pihak lain," ujar Yuyuk. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Mendagri Minta Seragam PNS Dibeli di Industri Kecil

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tumben, Alex Noerdin Bungkam di KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler