JAKARTA -- Setelah melalui proses lobi yang alot, Rancangan Undang-Undang Susunan Kedudukan (Susduk) MPR, DPR, DPD, dan DPRD, disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR di Senayan, Jakarta, Senin (3/8)Hanya saja, penyebutan UU ini tidak lagi menggunakan istilah 'susduk', melainkan UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD
BACA JUGA: Mabes Tunggu Laporan Kapolda Sulut
Sebelum mengetokkan palu tanda pengesahan, Ketua DPR Agung Laksono menjelaskan, seluruh fraksi yang ada di DPR sudah secara bulat menerima pengesahan RUU tersebutBACA JUGA: Pengacara Antasari Protes PT DKI
Hanya saja, pandangan Fraksi Golkar dimasukkan dalam nota keberatan."Tadi lobi sudah dilakukan
BACA JUGA: MA Korting Hukuman Bupati Pelalawan
Saat Agung minta persetujuan para peserta rapat paripurna, tidak terdengar suara yang menyatakan 'tidak setuju'Semua mengatakan 'setujuuu'Lantas, Agung mengetokkan palu.Sebelumnya, dalam sesi pandangan akhir fraksi-fraksi, secara bergantian mereka menyatakan persetujuannyaHanya saja, giliran Fraksi Golkar, ada sejumlah catatan penting yang disampaikan juru bicara F-PG, Darul SiskaGolkar menyatakan keberatan bila pimpinan MPR terdiri dari lima orang, yakni satu ketua dan empat wakil ketuaF-PG menghendaki agar pimpinan MPR cukup tiga orang saja, agar lebih efisien"Fraksi Partai Golkar berpandangan, jumlah kursi pimpinan MPR menurut hemat kami tiga orang saja, terdiri dari perwakilan DPR dan DPD," ujar Darul SiskaAlasan yang dia sebutkan, tugas-tugas pimpinan MPR sangat ringan.
Hal kedua yang disoroti F-PG adalah mengenai ketentuan di RUU itu yang menyebutkan bahwa kursi Ketua DPR secara otomatis ditempati anggota DPR dari partai pemenang pemilu legislatifPada prinsipnya partai warisan Orde Baru itu setuju dengan ketentuan ituHanya saja, Golkar mengusulkan agar mekanisme penentuannya adalah Demokrat mengajukan dua kadernya menjadi calon Ketua DPR, yang kemudian dipilih satu orang lewat paripurna DPR
Sebelum sesi penyampaian pandangan fraksi, Ketua Pansus RUU Ganjar Pranowo membeberkan, judul RUU tidak lagi menggunakan kata Susunan dan KedudukanPoin penting lain, partai pemenang pemilu secara otomatis menjadi Ketua DPRKetentuan yang sama berlaku untuk pengisian kursi pimpinan DPRD Provinsi dan Kabupaten/KotaMengenai komposisi pimpinan MPR, teridi lima orang, yakni kursi Ketua MPR diisi anggota DPR, dan empat wakil ketua, masing-masing dua dari dari DPR dan dua dari DPD.
Lebih lanjut Ganjar menjelaskan, UU itu juga mengatur tentang pemberhentian sementara anggota DPR yang berstatus terdakwa dan pemberhentian permanen bila terbukti bersalah di pengadilanBerdasarkan UU ini juga akan dibentuk alat kelengkapan DPR yang baru yakni Badan Akuntabilitas Keuangan NegaraTugasnya mengawasi dan menindaklanjuti hasil audit BPK serta Badan Legislasi DaerahHal penting lain, dalam penggunaan hak interpelasi oleh DPR, presiden dapat menugasi menteri untuk memberikan keterangan di depan DPR.
Koordinator Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang menilai, memang tidak ada perubahan mendasar di UU yang baru ituDia menilai, dengan UU yang baru ini, kerja DPR tetap tidak akan efisienJumlah fraksi hanya menyusut satu, dari 10 fraksi menjadi 9 fraksi, karena hanya ada 9 partai yang lolos ketentuan parlementiary treshold (PT)Dengan jumlah fraksi yang tetap 9, maka ketika rapat kerja dengan pihak pemerintah yakni menteri, maka masih tetap tidak efisien"Solusinya agar efisien, rapat kerja dengan menteri harus lebih ke pendalaman materi, bukan bertanya yang tidak fokus," ujar Sebastian
Dalam membahas RUU, dengan jumlah fraksi yang 9, lanjut Sebastian, juga masih tidak efisienDia memberi contoh, misalkan dalam pembahasan RUU ada 500 daftar investarisasi masalah (DIM) dan setiap fraksi harus mengulas setiap DIM, maka kerja DPR menjadi tidak efisien waktuDia mengatakan, hal yang benar-benar baru hanyalah soal pembentukan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Gegana DPR Licinkan Proyek TAA
Redaktur : Tim Redaksi