"Tim Gegana" DPR Licinkan Proyek TAA

Senin, 03 Agustus 2009 – 14:20 WIB
JAKARTA –  Ada-ada saja nama yang dipilih pihak pihak penyuap  terhadap politisi senayang akan diajak melakuakn deal proyekContohnya kepada penerima dan tim negosiasai DPR, mereka menainya sebagai tim gegana.  Dalam sidang perdana mantan Gubernur Sumsel, Syahrial Oesman terungkap,  uang  suap itu bersumber dari  Chandra Antonio sebesar  Rp5 miliar .  Chandra Antonio Tan,  adalah calon investor pelabuhan samudera Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumatera Selatan kepada anggota Komisi IV DPR-RI dilakukan dalam dua tahap

BACA JUGA: Ambil Jalan Pintas Lewat DPR

Pertama, diberikan oleh Chandra kepada Sarjan di ruang kerja Sarjan di DPR, Senayan pada Oktober 2006
Pemberian waktu itu sebesar Rp2,5 miliar dalam bentuk Mandiri Travellers Cheque (MTC)

BACA JUGA: PDIP Beri Sinyal Gabung SBY

Pemberian kedua dilakukan pada 25 Juni 2007 di Hotel Mulia Jakarta, saat itu diserahkan sebesar Rp2,5 miliar dalam bentuk MTC dan BNI Cek Multi Guna (CMG)
Saat itu, Chandra bersama Sofyan Rebuin (Direktur BPP-TAA) dan Musyrif Suwardi (Sekda Sumsel yang baru, yang menggantikan Sofyan Rebuin).

Dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai hakim ketua Teguh Hariyanto, secara bergantian JPU Irene Putrie, Zet Tadung Alo dkk membacakan dakwaan tentang pemberian uang kepada komisi kehutanan DPR secara rinci.

“Pada Oktober 2006, menjelang dilakukannya rapat kerja antara Komisi IV DPR-RI dengan Menteri Kehutanan, Syahrial menugaskan Chandra Antonio Tan dan Sofyan Rebuin berangkat ke Jakarta guna menyerahkan dana sebesar Rp2,5 miliar kepada Sarjan Tahir (anggota Komisi IV kelahiran Makassar asal dapil Sumsel, red),” kata Zet, Senin (3/8)

MTC senilai Rp2,5 miliar selanjutkan dilaporkan oleh Sarjan kepada ketua Komisi IV, Yusuf Erwin Faisal

BACA JUGA: Jangan Jadi Tukang Stempel di DPR

Lalu, Sarjan dan Yusuf membagi-bagikan uang itu kepada anggota Komisi IV lainnyaSarjan sendiri kecipratan Rp150 juta, Yusuf Rp275 juta, Hilman Indra Rp175 juta, Azwar Chesputra Rp325 juta, HM Fachri Andi Leluasa Rp175 jutaMereka semua disebut “tim gegana”, yaitu istilah untuk anggota komisi yang memiliki peran besar dalam proses alihfungsi hutan lindung dan mendapat jatah yang lebih besar dari sekitar 25 anggota komisi lainnyaTiga nama terakhir juga sudah dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus yang sama, namun berkas berbeda.

“Pada Juli 2007, Syahrial mengadakan pertemuan dengan Chandra Antonio Tan (calon investor TAA) dan Musyrif Suwardi bertempat di rumah dinas Gubernur di Jl Demang Lebar Daun, PalembangPertemuan itu untuk membahas penyiapan kekurangan uang sebesar Rp2,5 miliar kepada anggota Komisi IV DPR-RI, dan pertemuan itu disepakati bersama untuk memenuhi kekurangan uang Rp2,5 miliar lagi,” cetus JPU.

Penyerahan uang Rp2,5 miliar tahap kedua dilakukan di lobby hotel Mulia JakartaBerangkat ke Jakarta waktu itu, Chandra Antonio Tan, Sofyan Rebuin, dan Musyrif SuwardiMereka bertemu dengan Sarjan, Hilman, dan Yusuf Erwin FaisalPada kesempatan itu, Chandra menyerahkan map berisi MTC dan BNI CMG senilai Rp2,5 miliar kepada Sarjan TahirNamun, Sarjan meminta Chandra menyerahkan kepada ketua komisi IV, Yusuf Erwin FaisalSilahkan diserahkan kepada Pak ketua saja,” ujar Zet menirukan ucapan Sarjan.

Setelah transaksi selesai, selanjutkan Yusuf Erwin Faisal membagi-bagikan uang itu kepada anggota lainnyaSuami penyanyi senior Hetty Koes Endang itu sendiri mendapat jatah Rp500 juta, Sarjan Rp200 juta, Hilman Indra Rp260 juta, Azwar Chesputra Rp125 juta, dan HM Fachri Andi Leluasa Rp235 jutaSementara puluhan anggota komisi IV lainnya menerima jatah antara Rp5-25 juta.(gus/esy/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hubungan DPR-Presiden Bakal Mirip Orba


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler