MA Korting Hukuman Bupati Pelalawan

Senin, 03 Agustus 2009 – 16:16 WIB
JAKARTA- Langkah hukum kasasi yang diajukan Bupati Pelalawan, Riau (nonaktif) Tengku Azmun Jaffar membuahkan hasil yang menggembirakanPaling tidak, hukuman 16 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan Hakim Pengadilan Tinggi Tipikor, akhirnya dikorting oleh Mahkamah Agung hingga menjadi 11 tahun penjara

BACA JUGA: Tim Gegana DPR Licinkan Proyek TAA

Hakim agung yang diketuai Djoko Sarwoko, juga mewajibkan Tengku untuk membayar denda Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan, berikut keharusan membayar uang pengganti Rp12,367 miliar.

Jika dalam waktu sebulan uang ini tak dibayar, maka Tengku akan mendapat hukuman penjara tambahan selama 4 tahun
Hukuman ini sama dengan putusan hakim Tipikor tingkat pertama

BACA JUGA: Ambil Jalan Pintas Lewat DPR

"Terdakwa terbukti bersalah, secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," ucap Kabiro Humas dan Hukum MA Nurhadi, Senin (3/8)


Nurhadi menambahkan, selain Djojo Sarwoko, putusan terhadap Tengku tersebut disusun pula oleh anggota majelis yang beranggotakan Imam Haryadi, Sofyan Martabaya, MS Lumee, dan Hamrat Hamid.

Dilihat dari kerugian negara, korupsi Tengku menjadi kasus korupsi terbesar Rp1,208 triliun

BACA JUGA: PDIP Beri Sinyal Gabung SBY

Jumlah ini dihitung berdasar harga kayu yang ditebang, setelah Tengku menerbitkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) untuk 15 perusahaanIUPHHK-HT malah digunakan untuk menebang lahan hutan alam, yang bertentangan dengan peraturan Menteri Kehutanan.(pra/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Jadi Tukang Stempel di DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler