JAKARTA - Kasus dugaan pelanggaran etika oleh Ketua DPR Setya Novanto sebagaimana dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kian kabur. Ini terlihat dari perdebatan di internal MKD sendiri saat rapat pleno, Senin (30/11).
Apalagi, pleno yang berlangsung hingga petang tadi belum memutuskan apa-apa kecuali skorsing sidang hingga Selasa (1/12) pukul 13.00 Wib. "Ini masih menggantung. Intinya tidak ada kesepakatan bahwa kami (MKD) berlanjut ke persidangan (Setya Novanto-red)," kata Ketua MKD Surahman Hidayat, usai mengetuk palu skorsing sidang.
Pleno tadi seharusnya hanya melanjutkan keputusan MKD pada 24 November 2015 yang menghasilkan tiga hal, pertama tidak ada lagi perdebatan soal legal standing Sudirman Said sebagai pelapor sehingga perkaranya dilanjutkan ke persidangan.
Kedua, persidangan terbuka dan tertutup tergantung kepentingan sidang. Ketiga, beri waktu rapat internal menetapkan jadwal yang seharusnya telah ditetapkan dalam pleno hari ini. Tapi, keputusan MKD ini dianulir kembali oleh anggota setelah masuknya wajah baru dari fraksi Golkar.
"Nah itu tidak disepakati karena ada yang mempersoalkan macam-macam," ujar politikus PKS tersebut. Surahman menegaskan bahwa apa yang telah paripurna di MKD itu tidak bisa dibatalkan begitu saja karena otoritas tertinggi ada di MKD.
Karenanya, dalam pleno besok, Surahman menyatakan harus ada keputusan yang dihasilkan. "Saya kan yang ngetok, sudah selesai. Putusan pertama tanggal 24 itu, dilanjutkan di sidang. Kami tidak mau panco. Besok harus ada kesimpulan," pungaksnya.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Digarap 11 Jam, Wagub Sumut Akui Tandatangan Pencairan Bansos
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Cari Sopir Ferrari, Lawan Lamborghini Maut STMJ
Redaktur : Tim Redaksi