Digarap 11 Jam, Wagub Sumut Akui Tandatangan Pencairan Bansos

Senin, 30 November 2015 – 20:37 WIB
Tengku Erry Nuradi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi diperiksa kurang lebih sebelas jam (mulai pukul 9.00 hingga 19.30) di Kejaksaan Agung, Senin (30/11).

Politikus Partai NasDem itu diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumut 2012-2013. Erry diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur non aktif Sumut Gatot Pujo Nugroho.

BACA JUGA: Jurus BNP2TKI Jadi Lembaga Berintegritas, Gandeng KPK untuk...

"Tentu saya jelaskan bagaimana proses dana hibah dan bansos tersebut," kata Erry usai digarap Kejagung, Senin (30/11), di gedung bundar Pidana Khusus Kejagung.

Erry mengaku menjelaskan kepada penyidik mulai dari pemohon diajukan kepada gubernur dan sekretaris daerah. Kemudian, oleh Gubernur dan Sekda dikembalikan kepada beberapa satuan kerja perangkat daerah untuk dilakukan evaluasi.

BACA JUGA: RJ Lino: Orang-orang Bikin Laporan Seenaknya

"Setelah itu direkomendasi masuk ke tim anggaran, baru itu menjadi APBD (anggaran pendapatan belanja daerah). Proses itu yang ditanya," katanya.

Menurut Erry, ada ketidaksesuaian setelah pencairan dana bansos. Dia menjelaskan, berdasakran Surat Keputusan Gubernur, ada 1482 lembaga yang terdaftar sebagai penerima. "Tapi yang teralisasi di akhir tahun itu 923," kata Erry.

BACA JUGA: Polisi Cari Sopir Ferrari, Lawan Lamborghini Maut STMJ

Lebih lanjut Erry menegaskan, dalam SK Gubernur terkait bansos dan hibah, itu dibagi klasifikasinya. Yang menandatangani naskah perjanjian hibah daerah di bawah Rp100 juta itu adalah kepala biro keuangan pemprov Sumut. Sedangkan Rp 100 juga hingga Rp 150 juta ditandatangani oleh sekda.

"Saya (Wagub menandatangani) Rp 151 juta hingga Rp 200 juta. Kemudian di atas Rp 200 juta gubernur (yang tandatangan)," katanya.

Erry menambahkan, dari total 923 penerima bansos yang terealisasi, 37 di antaranya adalah yang ditandatanganinya. Dia mengklaim, semua sudah melakukan pertanggungjawaban. "Hanya yang terlambat melaporkan LPj (laporan pertanggungjawaban) 12 lembaga," katanya.

Ini merupakan pemeriksaan yang kedua terhadap Erry. Sebelum Gatot dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Sumut Eddy Sofyan menjadi tersangka, Erry juga pernah diperiksa. Namun demikian, status Erry hingga kini masih saksi.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Arminsyah menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada dua tersangka yang sudah dijerat. Dia menegaskan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, selain Gatot dan Eddy. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MKD Prioritas Periksa Sudirman Said, Lainnya Nyusul


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler