Golkar: Cabut Kesepakatan Treshold 3 Persen

PKS Berbelok Dukung 3 Persen

Jumat, 27 Mei 2011 – 09:32 WIB

JAKARTA - Pembahasan revisi Undang Undang Pemilu nomor 10 tahun 2008 nampaknya mengalami kebuntuanPada masa sidang sebelumnya, rapat Badan Legislasi (Baleg) telah menyepakati syarat parliamentary treshold tiga persen dengan catatan pandangan masing-masing fraksi

BACA JUGA: F-PKB Desak Moratorium Rekrutmen CPNS

Namun, Fraksi Partai Golongan Karya meminta rapat Baleg mencabut kembali kesepakatan tersebut.

"Kami menangkap pimpinan sidang sebelumnya otoriter, sehingga kami meminta kesepakatan itu dicabut," kata Nurul Arifin, anggota FPG di sela-sela rapat Baleg di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (26/5)
Dalam rapat sebelumnya, Nurul menilai pimpinan rapat tidak memberikan kesempatan kepada fraksinya untuk menyampaikan argumentasi.

Pimpinan rapat ketika itu ingin terburu-buru menetapkan angka threshold tiga persen sebagai jalan tengah

BACA JUGA: Hari Ini, Perkara Pemilukada Bombana Disidang di MK

Sementara FPG berpendapat masih menginginkan angka lima persen treshold sebagai salah satu pertimbangan
"Bahasanya ketua (rapat) ingin cepat-cepat UU Pemilu ini keluar dan ditendang dari Baleg dan diserahkan Pansus," kata Nurul

BACA JUGA: Sekjen DPD Minta Senator Dilibatkan Bahas DAK



FPG tidak bisa menerima hal ituSebab, adanya perbedaan dalam pasal krusial seperti treshold seharusnya tetap mengakomodasi semua pandangan fraksi"Karena kan tidak ada kata akan divoting di paripurna, ya
untuk apa dimunculkan (angka tiga persen), dilampirkan saja semua," tukasnya

Akibat penetapan angka tiga persen itu, kata Nurul, terjadi perbedaan pendapat yang tajam di internal FPGInternal Golkar memandang bahwa ada kemungkinan bahwa kesepakatan tiga persen itu ditafsirkan menjadi harga mati yang tidak bisa berubahSituasi politik semacam ini kerap terjadi dalam pembahasan RUU lainnya"Yang dimarahi kan kami yang di dalam (internal Golkar, red)," jelasnya.

Dalam rapat Baleg pada 4 April 2011 lalu, angka threshold tiga persen adalah jalan tengah yang diketok pimpinan rapatFraksi Golkar dan PDIP ketika itu meminta angka treshold dipatok pada lima persen, Fraksi Partai Demokrat di angka empat persenFraksi PKS meminta angka treshold pada kisaran tiga hingga empat persenSementara, Fraksi PAN, PPP, PKB, Gerindra dan Hanura meminta angka treshold sebesar 2,5 persen, seperti halnya ketentuan UU Pemilu.

Anggota Baleg dari Fraksi PPP Ahmad Yani menilai pasal tentang penetapan treshold seharusnya tidak dipermasalahkan lagiAndaikan mau dibahas, hal itu bisa dilakukan di pembahasan tingkat I nantinya"Titik yang kita sepakati kan sebelumnya itu," kata Yani secara terpisah.

Jika mau ditarik kembali, ada dua alternatif yang justru menimbulkan polemikMenurut Yani, Fraksi PPP juga bisa memaksa agar pasal-pasal lain yang telah disepakati, kembali dipersoalkanIni karena, pasal-pasal yang lain juga disepakati berdasarkan kompromi"Alternatif lain, kita serahkan saja ke pemerintah karena tidak ada titik temu," ujarnya.

Ketua Baleg Ignatius Mulyono menyatakan, angka tiga persen itu muncul dari pandangan fraksi, demi mengakomodasi perbedaan dalam rapat sebelumnyaMeski patokannya tiga persen, Baleg tetap menghargai angka treshold tinggi yang diajukan FPG, FPDIP maupun Fraksi Partai Demokrat"Itu menjadi catatan, dan akan kita laporkan di paripurna," kata Ignatius.

Ignatius berharap, perbedaan pandangan ini segera mendapatkan titik temuDia menegaskan, pandangan fraksi yang memunculkan perbedaan tidak akan dihilangkan dalam pembahasan selanjutnyaHal ini supaya revisi UU Pemilu segera diajukan untuk pembahasan tingkat I"Secepatnya, minggu depan diajukan (ke paripurna)," tandasnya.

Sementara itu, kemarin, PKS akhirnya resmi memutuskan ikut mendukung gerbong pengusung angka PT sebesar 3 persenSetelah sebelumnya posisi pandangan mereka berada di 3-4 persen"Ini pesan dari pimpinan partai kami, kalau kami sekarang ikut mendukung PT 3 persen," ujar anggota Komisi II PKS Agus PurnomoPerubahan sikap tersebut telah resmi disampaikan ke pimpinan baleg(bay/dyn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Tolak Masa Jabatan KPU Dipangkas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler