jpnn.com - CIREBON – Secara tiba-tiba, kubu Partai Golkar hasil Munas Ancol yang digawangi oleh Agung Laksono menggelar musyawarah daerah (musda) DPD Partai Golkar Kabupaten Cirebon, di The Radiant, Desa Patapan, Kecamatan Beber, kemarin (27/8).
Dave Akbarshah Fikarno atau Dave Laksono secara aklamasi terpilih sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Cirebon. Musda tersebut dihadiri oleh Plt Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Cirebon Yadi Kusmayadi, Wakil Bendahara DPD Partai Golkar Jawa Barat Agus Sihombing dan 21 Pengurus Kecamatan Partai Golkar se-Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA: Kisah Suami Shock saat Malam Pertama Lihat Tato di Bagian Sensitif Istrinya
Hal itu tentu saja menimbulkan reaksi dari struktural DPD Partai Golkar Kabupaten Cirebon pimpinan H Ason Sukasa SmHk. Mantan Wakil Bupati Cirebon ini mengumpulkan jajaran struktural partai, fraksi dan PK se-Kabupaten Cirebon di Kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Cirebon, Kelurahan Watubelah Sumber.
Dalam kesempatan itu, H Ason Sukasa SmHk mempertanyakan dasar hukum penyelenggaraan musda di The Radiant. Mengingat sesuai dengan surat keputusan terkait masa bakti kepengurusan DPD Partai Golkar Kabupaten Cirebon periode 2010-2015 hingga Desember 2015. “Harus jelas dasar hukumnya, karena dalam berorganisasi harus taat azas,” tegasnya.
BACA JUGA: Sedih Banget Ortu Ogah Rujuk, Nekat Sayat Leher Sendiri
Ason mengatakan, selama ini pihaknya mengakomodir semua kepentingan yang ada di Partai Golkar Kabupaten Cirebon untuk mempercepat musda. Asalkan, semuanya mengacu pada AD/ART partai dan petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari DPD maupun DPP.
“Kita tahu saat ini, kondisi Partai Golkar di tingkat pusat tengah dirundung masalah. Jika sudah ada kepastian hukum tetap, kita akan melaksanakan musda. Saya sendiri sudah capek, silahkan siapa pun yang nanti memimpin. Asal, Partai Golkar di Kabupaten Cirebon tetap satu,” ucapnya.
BACA JUGA: Bidan Korban Rayuan Gombal Pacarnya, Lapor Polisi
Hal yang sama disampaikan oleh Ketua PK Partai Golkar Kecamatan Kapetakan, Sutrisno. Menurutnya, sampai dengan saat ini belum ada kepastian hukum mengenai Partai Golkar di tingkat pusat. Jika ada pihak yang mengaku sebagai kader Partai Golkar Kabupaten Cirebon menyelenggarakan musda DPD Partai Golkar Kabupaten Cirebon, maka itu sudah menciderai AD/ART partai. “Legalitas musda yang diselenggarakan oleh kubu Pak Agung Laksono di The Radiant, itu tidak sah,” ucapnya.
Oleh sebab itu, mewakili PK Partai Golkar se-Kabupaten Cirebon, Sutrisno mengajak seluruh komponen DPD Partai Golkar Kabupaten Cirebon untuk mengecek dasar hukum setiap agenda partai yang dilaksanakan.
“Ini masih kontroversi, ada yang mengaku landasan hukumnya adalah keputusan Kemenhumham RI ada juga landasannya PN Jakarta Utara. Makanya, kami para PK meminta agar mengacunya kepada AD/ART partai,” imbuhnya.
Dikatakan, setiap agenda besar yang dilaksanakan oleh DPD Partai Golkar di wilayah kabupaten/kota, diawali oleh rekomendasi dari struktural partai satu tingkat di atasnya. Sementara, sampai dengan DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat masih belum bisa menjadwalkan atau mengagendakan kegiatan musda di kabupaten/kota.
“Kalau memang kegiatan musda yang dilaksanakan di The Radiant tidak sesuai dengan AD/ART, kita akan menolak. Tapi, akan dilakukan dengan cara yang santun,” katanya.
Ditambahkan Ketua PK Partai Golkar Klangenan H Kaiman, SK Pengurus Kecamatan Partai Golkar masih berlaku dan sah. Oleh sebab itu, para PK berkumpul di kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Cirebon untuk menolak pelaksanaan musda yang dilaksanakan di The Radiant ini.
“Kami menolak musda kubu Dave, karena kami tidak pernah diajak bicara. Kalau mau musda harusnya PK dikumpulkan dan ada tahapan-tahapannya. Ini jelas musdanya ilegal,” imbuhnya. (jun/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Kapal Asing Pencuri Ikan Ditangkap di Perairan Natuna
Redaktur : Tim Redaksi