jpnn.com - ANAMBAS - Kapal Patroli Kementerian Kelautan dan Perikanan RI Hiu Macan Tutul 002 menangkap kapal Asal asing berbendera Malaysia KM. JHF 6901 T. GT. 96,67 di perairan Natuna Anambas tepatnya pada posisi 04'00. LU-104'51.130'BT pada Minggu (23/8). Meski kapal berbendera Malaysia, namun seluruh awak kapal yang berjumlah 19 orang berasal dari negara Laos termasuk Kapten Kapal Phatsany Chankeo.
Petugas terpaksa menangkap kapal tersebut karena telah menangkap ikan di wilayah ZEE. Setelah diperiksa kapal tersebut tidak memiliki dokumen lengkap. Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 1,25 ton ikan berbagai jenis, jaring yang digunakan untuk menangkap ikan dan alat navigasi kapal.
BACA JUGA: Cara Unik Tekan Lakalantas, Pak Polisi Pasang Papan Bunga Duka Cita
Untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini kapal beserta ABK kapal serta semua barang bukti diserahkan kepada Satuan Kerja (Satker) Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PS2DKP) Kabupaten Kepulauan Anambas yang ada di Tarempa pada Rabu (26/8) siang.
Kepala Satker PSDKP Tarempa Mochamad Erwin, membenarkan pihaknya telah menerima satu kapal tangkapan berbendera Malaysia dari Kapal Patroli KKP RI Hiu Macan Tutul 002 pada Rabu (26/8) siang. Adapun barang bukti yang diserahkan yakni berupa satu kapal asing berbendera Malaysia beserta 19 ABK, 1,25 ton ikan berbagai jenis dan jaring yang digunakan untuk menangkap ikan serta navigasi kapal.
BACA JUGA: Waduh, Karya Sastra Bali yang Dijiplak Malaysia Sudah Dipatenkan
"Kapal ditangkap karena menangkap ikan diperairan Indonesia, kapal juga tidak memiliki dokumen seperti Surat Izin Penangkapan Ikan (SIUP) dan dokumen lainnya," ungkap Erwin ketika dihubungi melalui pesawat telepon pribadinya kemarin.
Karena sudah diberikan tanggungjawab untuk menindaklanjuti kasus ini, maka pihaknya dalam waktu dekat ini akan segera memproses sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. "Kita akan segera proses sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkapnya.
BACA JUGA: Rupiah Loyo, Pedagang Ini Ketar-Ketir
Jumlah ABK yang ditahan di gudang saat ini yakni sebanyak 45 orang. Meski demikian masih tertampung dalam gudang yang ada. "Nanti kalau bisa ABK kapal akan segera kita pulangkan melalui imigrasi," jelasnya. (sya)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Tahun Pembuatan Karya Sastra Bali yang Diduga Dibajak Malaysia
Redaktur : Tim Redaksi