Golkar Harap MK Pertahankan Presidential Treshold

Kamis, 20 Maret 2014 – 15:08 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (20/3) hari ini akan menyampaikan putusannya terkait gugatan presidential treshold (PT). Partai Golkar berharap MK tidak mengabulkan gugatan yang diajukan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra.

Wakil Sekjen DPP Partai Golkar Tantowi Yahya menegaskan bahwa PT penting untuk memperkuat sistem presidensial yang dianut oleh pemerintah Indonesia.

BACA JUGA: KPK Geledah Gunung Geulis Country Club

"Suara partai mengharapkan ada presidential threshold karena itu penguatan sistem presidensial sendiri," kata Tantowi kepada wartawan di DPR RI, Kamis (20/3).

Menurutnya, kepemimpinan presiden di negeri ini bisa berjalan efektif apabila ada dukungan dari parlemen. Apalagi, saat ini kebijakan pemerintah masih bergantung pada dukungan dari anggota dewan.

BACA JUGA: Jaksa KPK Membantah telah Mempolitisasi Skandal Century

Meski demikian, Partai Golkar akan menghormati apapun keputusan MK termasuk keputusan pembatasan presidential treshold. Ada atau tanpa presidential treshold, Partai Golkar siap bersaing di pemilu 2014.

"Apapun keputusannnya kita sudah siap. Kita turun gelanggang sudah membahas strategi-strategi," tandas Tantowi.

BACA JUGA: Jaksa KPK Tolak Keberatan Terdakwa Kasus Century

Seperti diberitakan, Undang Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden digugat ke MK oleh Yusril. Mantan Menteri Kehakiman ini mempersoalkan Pasal 3 ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 UU 42/2008. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sibuk Kampanye, Prabowo Utus Hashim Dampingi Wilfrida


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler