jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada majelis hakim menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa kasus korupsi skandal Century Budi Mulya.
Jaksa menganggap dakwaan KPK terhadap mantan pejabat Bank Indonesia itu sah secara hukum sebagai dasar pemeriksaan dan mengadili terdakwa.
BACA JUGA: Sibuk Kampanye, Prabowo Utus Hashim Dampingi Wilfrida
"Menetapkan untuk melanjutkan persidangan ini dengan memeriksa dan mengadili terdakwa Budi Mulya" kata jaksa Pulung Rinandoro saat membacakan tanggapan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (20/3).
Jaksa juga tidak sependapat dengan kubu Budi Mulya yang menegaskan bahwa pemberian bilyek giro sebesar Rp 1 miliar dari Robert Tantular selaku salah satu pemegang saham Bank Century pada sekitar akhir bulan Juli 2008, adalah perjanjian pinjam-meminjam. Disebutkan uangg itu tidak ada kaitannya dengan pemberian FPJP dari Bank Indonesia (BI) ke Bank Century.
BACA JUGA: Emir Moeis Klaim Jadi Korban Persekongkolan Asing
Terhadap keberatan kubu terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tanggapannya menyatakan keberatan tersebut sudah memasuki materi perkara yang akan dibuktikan dalam persidangan.
"Perlu diketahui terkait uang Rp 1 miliar dari Robert, pada rapat dewan gubernur BI awal Oktober 2011 merotasi tugas-tugas DG (Dewan Gubernur) BI termasuk terdakwa Budi Mulya yang semula Deputi IV yangg mengurus bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa menjadi hanya mengurusi perwakilan, museum dan pengelolan aset,"
BACA JUGA: Jaksa KPK Tolak Keberatan Adik Atut
Ditambah lagi, lanjut Pulung, masih pada bulan Okrober 2011, terdakwa mengajukan permohonan non-aktif dan dikabulkan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI.
"Adanya pengurangan kewenangan Budi Mulya hanya mengawasi kantor perwakilan, museum dan pengelolaan aset, membuktikan adanya kesalahan dari penerimaan Rp 1 miliar," tegas Pulung.
Seperti diketahui, mantan Deputi IV Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya didakwa melakukan tindak pidana korupsi, yaitu menyalahgunakan kewenangan atau tindakan melawan hukum terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Sehingga, merugikan keuangan negara sebesar total Rp 7,4 miliar.
Dalam surat dakwaannya, jaksa mendakwa Budi Mulya bersama-sama dengan Wakil Presiden (Wapres) Boediono dalam melakukan tindak pidana korupsi tersebut.
Tidak hanya Boediono, nama-nama lain juga disebut turut serta. Di antaranya mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI, Miranda Swaray Gultom, Siti C Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 7, serta bersama-sama dengan Robert Tantular dan Harmanus H Muslim dalam kaitannya dengan pemberian FPJP. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasrullah Mundur Sebagai Kuasa Hukum Atut
Redaktur : Tim Redaksi