jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum KPK membantah telah mempolitisasi kasus dugaan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Hal itu disampaikan jaksa Pulung Rinandoro saat membacakan tanggapan terhadap nota keberatan (eksepsi) terdakwa Budid Mulya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/3).
BACA JUGA: Jaksa KPK Tolak Keberatan Terdakwa Kasus Century
"Sangatlah tidak benar ada campur tangan politik pada KPK. Selain itu, penasehat hukum juga menyimpulkan tidak benar perihal alat bukti Budi Mulya. Tim penyidik KPK telah melakukan penyidikan dengan cara benar," tegas jaksa Pulung.
Pulung menegaskan tim penyidik KPK juga telah menemukan barang bukti baru yang belum pernah ditemukan dari hasil penggeledahan di kantor Bank Indonesia (BI) pada 25 Juli 2013 dan 26 Juli 2013. Bukti itu juga menjadi dasar sehingga kasus tersebut tetap berjalan.
BACA JUGA: Sibuk Kampanye, Prabowo Utus Hashim Dampingi Wilfrida
"Oleh karena itu tidak benar jika dikatakan barang bukti terkait penyelidikan kasus Century tahun 2011 dengan barang bukti penyidikan tahun 2013 adalah sama," sambungnya.
Sebelumnya, melalui eksepsi penasehat hukumnya, Budi Mulya menuding bahwa ada campur tangan politik di KPK dalam penetapan dirinya tersangka di skandal Century.
BACA JUGA: Emir Moeis Klaim Jadi Korban Persekongkolan Asing
Pasalnya, terkait kasus yang sama, pada tahun 2011, KPK sesungguhnya telah menyatakan tidak ada pelanggaran hukum ataupun penyalahgunaan wewenang dalam pemberian FPJP dan PMS ke Bank Century. Inilah mengapa dianggap sebagai bentuk politisasi. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa KPK Tolak Keberatan Adik Atut
Redaktur : Tim Redaksi