Golkar Isyaratkan Dukung Interpelasi soal Malaysia

Senin, 30 Agustus 2010 – 23:23 WIB
Sekretaris Fraksi Partai Golkar, Ade Komarudin.

JAKARTA - Penangkapan tiga petugas Kementrian Kelautan dan Perikanan oleh Polisi Diraja Malaysia atau yang dikenal dengan insiden Tanjung Berakit, sepertinya akan menjadi bola politik yang terus menggelinding di DPRPasalnya, Golkar sebagai fraksi terbesar kedua di DPR sudah menyatakan dukungannya agar DPR menggunakan hak interpelasi (hak konstitusi DPR untuk meminta keterangan dan tanggung jawab pemerintah) dalam kasus itu.

Sekretaris Fraksi Golkar DPR, Ade Komarudin, menyatakan, fraksinya menganggap upaya pemerintah dalam menangani masalah dengan Malaysia menggambarkan sikap yang pasrah

BACA JUGA: Baru 202.565 Jemaah Lunas BPIH

"Kami berharap pemerintah lebih tegas lagi dalam menangani masalah perbatasan, ekonomi dan kebudayaan dengan Malaysia
Perlu tindakan konkret untuk menjawab keraguan rakyat tentang nasionalisme pemerintah," ujar Ade dalam acara buka puasa bersama di kediamannya di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (30/8).

Merujuk pada sikap Bung Karno yang pernah mencanangkan "Ganjang Malaysia", Ade mengatakan, pelecehan yang dilakukan Malaysia berarti bukan akhir-akhir ini saja

BACA JUGA: Menkumham: Masa Jabatan Ketua KPK Tetap Empat Tahun

Politisi muda Golkar itu menegaskan, pemerintah tidak perlu takut Indonesia menjadi miskin karena hubungan dengan Malaysia memburuk.

"Kalau kita lapar itu biasa
Kalau kita malu itu juga biasa

BACA JUGA: Menko Polhukam Minta DPR Revisi UU Ormas

Namun kalau kita lapar atau malu itu karena Malaysia, itu kurang ajarJangan sampai tanah dan udara kita diinjak-injak MalaysiaKita harus bersatu melawan kehinaan ini," ucap Ade menyitir pidato Bung Karno.

Meski demikian Ade menegaskan, hal itu bukan berarti harus melakukan konfrontasi fisik dengan MalaysiaJustru yang harus didorong, kata Ade, adalah penertiban semua  hal yang berhubungan dengan penegakan hukum di wilayah perbatasan yang sampai saat ini masih sangat rumit dan membinggungkan bagi obyek penegaan hukum di laut.

Ade pun menyebut pembentukan coastguard sesuai amanat UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang sampai saat ini belum terwujudSebab, pembentukannya harus menunggu masa tiga tahun"Padahal, keberadaan coastguard itu sangat dibutuhkan karena penegakan hukum di laut hingga saat ini masih rumit dan menimbulkan kondisi yang cukup membingungkan," ulasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasib Menlu Ditentukan Hasil Runding RI-Malaysia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler