Soal masa jabatan pergantian Pimpinan KPK ini, menurut Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan KPK, juga sudah disepakati yakni sesuai dengan masa jabatan
BACA JUGA: Menko Polhukam Minta DPR Revisi UU Ormas
"Masa jabatan pimpinan KPK dalam Undang-undang adalah empat tahunArgumentasi lainnya, kata politisi PAN itu, adalah berkaitan dengan efisiensi dan efektivitas
BACA JUGA: Nasib Menlu Ditentukan Hasil Runding RI-Malaysia
Selain itu, juga berkaitan dengan faktor kesinambungan, di mana tidak mungkin pimpinan KPK digantikan secara bersamaanBACA JUGA: Hendarman Tak Sudi Minta Maaf
Namun karena berbagai faktor, ada yang mengundurkan diri atau pensiun," ungkapnya.Sungguhpun demikian, lanjut Patrialis, pemerintah juga akan mengapresiasi argumentasi DPRSebab bagi pemerintah, hal itu bukanlah demi kepentingan pemerintah"Tapi lebih kepada kepentingan negaraSehingga, tidak ada persoalan politisasi," tegasnya, sembari menambahkan bahwa jika DPR menghendaki ada pertemuan, pemerintah siap dan berkenan saja(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri: 36 Kasus Tindak Kekerasan Ormas Sudah P-21
Redaktur : Tim Redaksi