Menkumham: Masa Jabatan Ketua KPK Tetap Empat Tahun

Senin, 30 Agustus 2010 – 22:14 WIB
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar menegaskan bahwa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih tetap empat tahun"Alasannya, ya, Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang tidak mengenal pergantian antar waktu," kata Patrialis Akbar di DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (30/8).

Soal masa jabatan pergantian Pimpinan KPK ini, menurut Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan KPK, juga sudah disepakati yakni sesuai dengan masa jabatan

BACA JUGA: Menko Polhukam Minta DPR Revisi UU Ormas

"Masa jabatan pimpinan KPK dalam Undang-undang adalah empat tahun
Itu yang kami pegang," imbuh Patrialis yang juga mantan Anggota Komisi III DPR itu.

Argumentasi lainnya, kata politisi PAN itu, adalah berkaitan dengan efisiensi dan efektivitas

BACA JUGA: Nasib Menlu Ditentukan Hasil Runding RI-Malaysia

Selain itu, juga berkaitan dengan faktor kesinambungan, di mana tidak mungkin pimpinan KPK digantikan secara bersamaan
"Sama halnya dengan Mahkamah Konstitusi, para hakim diangkat bersamaan

BACA JUGA: Hendarman Tak Sudi Minta Maaf

Namun karena berbagai faktor, ada yang mengundurkan diri atau pensiun," ungkapnya.

Sungguhpun demikian, lanjut Patrialis, pemerintah juga akan mengapresiasi argumentasi DPRSebab bagi pemerintah, hal itu bukanlah demi kepentingan pemerintah"Tapi lebih kepada kepentingan negaraSehingga, tidak ada persoalan politisasi," tegasnya, sembari menambahkan bahwa jika DPR menghendaki ada pertemuan, pemerintah siap dan berkenan saja(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri: 36 Kasus Tindak Kekerasan Ormas Sudah P-21


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler