BACA JUGA: Nasib Menlu Ditentukan Hasil Runding RI-Malaysia
"Karena itu perlu dilakukan perubahan seperlunya," kata Djoko, dalam rapat gabungan dengan Komisi I, II dan III DPR RI, di Senayan, Jakarta, Senin (30/8).Usulan revisi atau perubahan terhadap UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Ormas itu, lanjut Djoko, sebenarnya sudah diusulkan ke DPR RI sejak tahun 2000 lalu
BACA JUGA: Hendarman Tak Sudi Minta Maaf
"Karena itu, kita mencoba kembali membuat perubahan baru lagi, yang saat ini pembahasannya sudah selesai konsepnya di Kementerian Dalam Negeri," tuturnya.Dijelaskan Djoko, (rencana) perubahan undang-undang ini masih mengacu pada UU Nomor 8 tahun 1985
BACA JUGA: Kapolri: 36 Kasus Tindak Kekerasan Ormas Sudah P-21
Selama ini katanya, kadang-kadang (aspirasi itu) bertentangan dengan yang dilakukan oleh pemerintahOleh karena itu, perlu dilakukan adanya penyesuaian-penyesuaian.Pentingnya revisi terhadap UU Nomor 8 tahun 1985, kata Menko Polhukam, setelah melihat kecenderungan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan keormasan, telah mengganggu empat pilar bangsa dan negara, antara lain (lewat) masalah ketertiban dan ketenteraman masyarakat"Agar empat pilar itu tidak terus-menerus terganggu, upaya maksimal yang telah dilakukan selama ini adalah meningkatkan koordinasi kelembagaan dan koordinasi internal pemerintah dengan keormasan, dalam upaya menjaga ketertiban, ketentraman dan kenyamanan masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut, Menko Polhukam menyampaikan beberapa masukan, antara lain yakni bahwa semakin banyaknya ormas yang tumbuh, yang jelas tidak terlepas dari partisipasi politik, ekonomi dan lingkunganBeberapa ormas yang kadang-kadang mengganggu ketertiban, ketentraman dan kenyamanan bermasyarakat ini, katanya, perlu piranti perundang-undangan yang lebih pas.
"Ormas yang sering kali melanggar hukum harus kita kelola dengan baik, agar keinginan partisipasi terhadap keormasan tetap bisa terpelihara dengan baikHaruslah tetap berpedoman pada nilai-nilai kepatuhan asas hukum yang berlaku dalam berbangsa dan bernegaraPemerintah memandang bahwa munculnya kelompok atau aliran keagamaan, bukanlah suatu halangan untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa," pungkasnya(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua DPR Desak Penegak Hukum Tuntaskan Skandal Century
Redaktur : Tim Redaksi