Golkar Minta Syarat Capres Dinaikkan 25 Persen

Rabu, 30 Maret 2011 – 22:28 WIB

JAKARTA - Ketua Dewan Pembina DPP Partai Golkar Akbar Tandjung mengatakan persyaratan untuk menjadi calon presiden (Capres) sebaiknya ditambah dari semula 20 persen dukungan suara partai politik peserta Pemilu dinaikkan menjadi 25 persen.

"Kalau persyaratannya 25 persen, saya kira paling banyak tiga pasangan capres-cawapres dan bahkan bisa saja hanya dua pasangan capres-cawapres," kata Akbar Tandjung dalam diskusi bertema “Memperkuat Sistem Presidensial dalam usul Perubahan Kelima UUD 1945”, di gedung DPD, Senayan Jakarta, Rabu (30/3).

Kalau sudah dua capres, kata Akbar, maka hanya ada dua koalisi besar yang mengajukan capres-cawapres dan sangat mudah mengikatkan diri dalam suatu koalisi permanen untuk kurun waktu 5 tahun.

Demikian juga halnya dengan platform koalisi, menurut mantan Ketua DPR itu, akan bisa disamakan dalam satu platform untuk lima tahun ke depan"Substansi yang dijadikan parameter untuk berkoalisi hanya terkait dengan ekonomi, politik, sosial dan hukum

BACA JUGA: Calon PDIP Dituding Curang di Pemilukada Wakatobi

Itu harus dalam satu platform koalisi yang berlaku lima tahun kedepan," sarannya.

Dengan demikian, nanti akan tercipta suatu sistem yang mana presiden yang menang didukung oleh parpol koalisi harus merekrut anggota kabinetnya dari parpol yang berkoalisi saja
"Parpol diluar koalisi, ya di luar saja

BACA JUGA: Dualisme DPW Gorontalo, DPP PPP Minta Klarifikasi

Jangan diiming-imingi lagi masuk koalisi
Dan di luar koalisi, juga jangan juga mau masuk koalisi

BACA JUGA: Ketua DPR Tantang Penentang Gedung Baru

Nggak usah itu," tegasnya.

Menurut mantan Ketua Umum Partai Golkar itu, mengabdi dengan cara bergabung dengan pemerintah dan diluar pemerintah sama saja, yaitu mengabdi untuk negaraOrang diluar kabinet itu juga mengabdi untuk negaraJadi tidak benar pandangan yang mengatakan bahwa mengabdi dengan cara bergabung dengan pemerintah lebih hebat dibanding mengabdi dengan cara berada di luar pemerintahan.

"Bahwa ada privilege (hak istimewa) kalau berada di pemerintahan, itu betul, ada keuntungan betul, tapi soal pengabdian kepada negara, walaupun di luar kabinet tetap saja, kualitas pengabdiannya itu tidak beda dengan yang ada di dalam pemerintahan," tegasnya(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD Usul Usia Kepala Daerah Jogja Maksimal 80 Tahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler