DPD Usul Usia Kepala Daerah Jogja Maksimal 80 Tahun

Rabu, 30 Maret 2011 – 12:57 WIB
JAKARTA - Rapat kerja (raker) antara Komisi II DPR RI dengan Komite I DPD RI berjalan super singkatTak sampai 30 menit, raker yang membahas tentang DIM (Daftar Inventaris Masalah) RUU Daerah Istimewa Yogjakarta (DIY) itu selesai.

Dalam pemaparannya, Ketua Komite I DPD Dani Anwar, mengajukan beberapa usulan perubahan pada beberapa DIM DIY

BACA JUGA: Sukmawati Masih Enggan Bicarakan Capres

Di antaranya tentang penghapusan istilah gubernur utama karena bertentangan dengan nilai keistimewaan Yogja, penetapan Sri Sultan dan Paku Alam sebagai gubernur serta wakil gubernur, serta Kepala Daerah (Kada) dan Wakil Kada DIY (agar) dilantik oleh Presiden.

"Bila terjadi kekosongan jabatan gubernur, wakil-lah yang naik
Sedangkan bila jabatan wakil yang kosong, tidak perlu ada penggantian, kecuali sudah ada penetapan gubernur," kata Dani dalam raker tersebut, Rabu (30/3).

Komite I DPD juga menyinggung tentang masalah umur Kada DIY

BACA JUGA: DPD Usul Wakil Kada Bisa Lebih dari Satu

Mereka mengusulkan agar usia minimal gubernur adalah 25 tahun, serta maksimal 80 tahun
Sementara soal mekanisme pemilihan Sultan dan Paku Alam, tidak ada perubahan, tetap seperti sebelum-sebelumnya.

Menanggapi usulan serta masukan Komite I DPD ini, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Taufik Effendi, memberikan apresiasi dan berjanji akan mempertimbangkannya dalam penetapan RUU DIY menjadi UU

BACA JUGA: Bonaran Serang Balik Istri Incumbent

"Banyak masukan serta usulan DPD yang saya rasa baik untuk dipertimbangkanSehingga menurut saya, tidak perlu diperpanjang dan diperdalam lagi oleh Komisi II dalam raker ini," ujarnya sembari melontarkan pujian singkat"Komite I memang kumpulan negarawan," katanya(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur Dipilih Dewan, Demokrat Diuntungkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler