Dalam pemaparannya, Ketua Komite I DPD Dani Anwar, mengajukan beberapa usulan perubahan pada beberapa DIM DIY
BACA JUGA: Sukmawati Masih Enggan Bicarakan Capres
Di antaranya tentang penghapusan istilah gubernur utama karena bertentangan dengan nilai keistimewaan Yogja, penetapan Sri Sultan dan Paku Alam sebagai gubernur serta wakil gubernur, serta Kepala Daerah (Kada) dan Wakil Kada DIY (agar) dilantik oleh Presiden."Bila terjadi kekosongan jabatan gubernur, wakil-lah yang naik
Komite I DPD juga menyinggung tentang masalah umur Kada DIY
BACA JUGA: DPD Usul Wakil Kada Bisa Lebih dari Satu
Mereka mengusulkan agar usia minimal gubernur adalah 25 tahun, serta maksimal 80 tahunMenanggapi usulan serta masukan Komite I DPD ini, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Taufik Effendi, memberikan apresiasi dan berjanji akan mempertimbangkannya dalam penetapan RUU DIY menjadi UU
BACA JUGA: Bonaran Serang Balik Istri Incumbent
"Banyak masukan serta usulan DPD yang saya rasa baik untuk dipertimbangkanSehingga menurut saya, tidak perlu diperpanjang dan diperdalam lagi oleh Komisi II dalam raker ini," ujarnya sembari melontarkan pujian singkat"Komite I memang kumpulan negarawan," katanya(esy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur Dipilih Dewan, Demokrat Diuntungkan
Redaktur : Tim Redaksi