jpnn.com - JAMBI - DPD Golkar Provinsi Jambi memastikan akan melakukan gugatan ke Mahkamah konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil suara di Kota Jambi.
Seperti diketahui partai ini getol mengajukan keberatan terhadap hasil mulai dari tingkat Kota Jambi hingga pleno perbaikan tingkat Provinsi Jambi yang dilaksanakan Kamis (8/5) lalu.
BACA JUGA: Sekeluarga Keracunan Jamur
Saksi Golkar Gordon mengatakan tetap tidak puas terhadap sejumlah pelanggaran yang ada dalam proses perhitungan rekapitulasi suara. Termasuk soal kotak yang terbuka di Danau Teluk. “Seharusnya ini sudah menjadi keraguan terhadap hasil di kecamatan ini,” ujarnya.
Karena itu, Golkar tetap akan keberatan terhadap hasil. Ketua DPD Golkar Zoerman Manaf sendiri menegaskan jika partainya akan melakukan gugatan di MK.
BACA JUGA: Jam Kerja PNS Keluyuran, Siap-siap Saja Diangkut Satpol PP
Ini karena banyak indikasi kecurangan yang merugikan suara partainya. “Kita pastikan akan membawa kasus ini ke MK,” jelasnya.
Ia mengatakan sejumlah indikasi seperti terbukanya kotak suara dari beberapa PPS di Danau Teluk serta beberapa bukti lainnya seharusnya ini bisa menjadi pertimbangan untuk menghitung ulang.
BACA JUGA: Kelulusan CPNS Bakal Dibatalkan
Jika perlu dilakukan pemungutan suara di kecamatan ini. “Tapi tidak dipenuhi, kita siap gugat ke MK,” jelasnya.
Sementara itu, DPW PKS Provinsi Jambi masih mempelajari indikasi kecurangan yang dilaporkan calegnya dari Kerinci.
"Kita belum bisa pastikan karena kami masih meminta untuk mengecek seluruh data-data yang ada secara valid," ujarnya.
Jika memang ada indikasi kuat, barulah partainya akan menfasilitasi untuk dibawa ke MK. “Kalau sejauh ini memang Kerinci yang sedang dipelajari. Kalau yang lain belum ada,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Jambi HM Subhan mengatakan KPU siap menghadapi gugatan dari seluruh partai politik yang tidak puas dengan hasil.
“Kita siap, karena secara proes kita sudah berusaha mengakomodir parpol yang memiliki bukti jika merasa kehilangan suara,” katanya, kemarin.
Hanya saja, ia belum mengetahui partai mana yang kemungkinan besar akan melakukan gugatan. Meski ada beberapa parpol yang mengajukan keberatan di pleno KPU provinsi. “Seperti Golkar dan Nasdem,” ujarnya.
Yang jelas, pengajuan gugatan bisa dimasukkan paling lambat tiga hari setelah penetapan rekap nasional. Saat ini pihaknya masih menunggu apakah rekap nasional bisa ditetapkan tanggal 9 Mei ini. (nid)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bangun Korem di Kaltara Masih Terkendala Lahan
Redaktur : Tim Redaksi