Mereka yang menjadi korban keracunan jamur adalah Karyanto, 42; Robiyah, 38; Joni Eko Prasetyo, 19; dan Pipit Dwi Wulandari, 16. Selain itu, ada Septi Susanti, 11; Sinta Rosinta Putri Maharani, 8; Martinah, 60; Musijah, 58; Ririn Khoiriyah, 28; dan Herliana, 2. Mereka memiliki hubungan keluarga.
Kejadiannya berlangsung Rabu sore (17/12). Mereka memperoleh jamur dari salah seorang anggota keluarga yang bekerja kuli bangunan di Desa Aryojeding, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung. ''Ketika bekerja, Arif (keponakan) menemukan jamur di bawah pohon bambu, kemudian dibawa pulang,'' ungkap Karyanto, salah seorang korban, kemarin.
Kemudian, jamur putih mutiara (mirip jamur tiram) dimasak dan digoreng dengan menggunakan tepung terigu. Lantas jamur goreng tersebut dibagikan ke seluruh keluarga dan dimakan bersama-sama. ''Kebetulan, rumah saya dan Arif bersebelahan atau berdampingan,'' jelasnya.
Awalnya, mereka biasa-biasa saja setelah makan jamur tersebut. Tetapi, selang dua jam, mereka mulai menunjukkan gejala-gejala keracunan. Misalnya, kontraksi di perut seperti mual-mual dan muntah serta pusing selama sejam. Khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan karena kondisi tubuh ngedrop, mereka dilarikan ke Puskesmas Wonodadi oleh tetangga dengan menggunakan mobil.
''Saat itu kami memakan jamur pada 16.00. Kemudian, sekitar pukul 18.00 baru terasa mual,'' ungkapnya. Setelah mendapat perawatan medis di puskesmas, mereka diperbolehkan pulang pada 22.00. Selanjutnya, mereka menjalani rawat jalan.
Kasi Pencegahan, Pengamatan Penyakit, dan Penanggulangan Masalah Kesehatan (P3PMK) Dinkes Kabupaten Blitar Hendro Subagyo menyatakan, sepuluh warga tersebut mual dan muntah karena racun yang terkandung dalam jamur. Namun, pihaknya belum mengetahui racun apa yang terkandung dalam jamur. Pihaknya mengambil jamur yang masih tersisa untuk diuji laboratorium. ''Jamur tersebut kami uji lab untuk mengetahui zat di jamur yang mengakibatkan sepuluh warga keracunan,'' imbuhnya.
Dia menyebut, racun yang menyerang sepuluh warga tersebut tidak begitu berbahaya. Mereka diperbolehkan pulang setelah menjalani perawatan selama tiga jam. (ful/ziz/mas/any/JPNN)
BACA JUGA: Tuntut Revisi UMK, Buruh Ancam Blokir Tol
BACA ARTIKEL LAINNYA... Miras Malaysia Serang Nunukan
Redaktur : Tim Redaksi