Jam Kerja PNS Keluyuran, Siap-siap Saja Diangkut Satpol PP

Sabtu, 10 Mei 2014 – 07:27 WIB

jpnn.com - BANDUNG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung akan mulai mengintensifkan razia kepada para Pegawai Negri Sipil (PNS) yang keluyuran saat jam kerja. Ini dilakukan seiring tahun penegakan disiplin yang dicanangkan oleh Pemerintah Kota Bandung.

Dikatakan Kepala Satpol PP Kota Bandung Ferdi Ligaswara, razia tersebu, rencananya akan dimulai pada bulan ini. Razia ini dilakukan demi meningkatkan kedisiplinan para pegawai pemerintahan di lingkungan Kota Bandung bahkan di tubuh Satpol sendiri.

BACA JUGA: Kelulusan CPNS Bakal Dibatalkan

"Mulai akhir bulan ini kita akan mulai melakukan banyak razia. Karena tahun ini adalah tahun kedisiplinan," kata Ferdi di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, kemarin.

Ferdi menuturkan, kedisiplinan para PNS harus terus ditingkatkan. Karena menurut dia, sebelum menegakan disiplin di tengah masyarakat, tentu harus diawali dari dalam terlebih dahulu. Dengan begitu, para pegawai pemerintahan ini bisa memberi contoh kepada masyarakat.

BACA JUGA: Bangun Korem di Kaltara Masih Terkendala Lahan

"Memang masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh para PNS ini. Seperti berkeliaran di pusat perbelanjaan saat jam kerja. Tentu itu tidak mencerminkan yang baik. Kita menerapkan keluar tapi dalamnya sendiri tidak baik," ucapnya.

Pelanggaran lainnya yang sering dilakukan oleh pegawai pemerintahan adalah praktik yang bersifat transaksional. Misalnya adalah pelayanan publik yang seharusnya tidak dilayani tapi dilayani. " Ini tentu tidak boleh. Memanfaatkan hal-hal yang tidak semestinya," ucapnya.

BACA JUGA: Gubernur Imbau Tunda Keberangkatan Umrah

Ferdi juga meminta peran serta masyarakat dalam meningkatkan kedisiplinan para PNS. Ferdi menegaskan, jika menemukan pelanggaran yang dilakukan, masyarakat bisa melapor ke Satpol PP, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Inspektroat. Upaya peningkatan disiplin pegawai ini, diharapkan dapat memberi kesadaran para PNS.

"Sehingga para PNS dapat menjadi contoh bagi masyarakat. Harapannya ada kesadaran yang ditularkan ke masyarakat," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandung, Evi S Saleha menjelaskan, apabila PNS di masing-masing SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) diberi tugas di luar kantor, harus memiliki surat tugas dari pimpinannya.

"Sehingga ketika ada razia, dapat menunjukan dan memang keberadaannya sedalang dalam kerangka tugas. Jadi jelas keluyuran saat jam kerja ini tujuannya dalam kerangka apa," ujar Evi.

Ia menuturkan, sanki akan diberika jika PNS bersangkutan tidak melakukan kewajiban atau melanggar aturan. Bentuk sanksinya pun berbeda-beda, mulai dari ringan hingga sanki terberat. "Tergantung  jenis pelanggarannya," pungkasnya. (fan)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratusan Itik Mati Mendadak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler