Golkar Proses PAW Hamka Yandhu

Senin, 19 Januari 2009 – 19:13 WIB
JAKARTA--Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota fraksi Golkar DPR RI Hamka Yandhu yang divonis tiga tahun penjara terkait kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) ke DPR RI, diproses DPP GolkarHal ini ditegaskan Wasekjen DPP Golkar Iskandar Mandji, di Jakarta Senin 11 Januari

BACA JUGA: DPR Janji Tuntaskan UU Tipikor

"Sedang diproses," katanya.

Pengusulan PAW Hamka Yandhu sebenarnya sempat terkendala karena belum adanya surat pengunduran diri resmi Hamka Yandhu, yang dilampirkan sebagai acuan
Padahal, tidak berselang lama setelah vonis Majelis Hakim Tipikor 7 Januari lalu turun untuk Hamka, DPP sudah mengirim penyampaian terkait surat mengundurkan diri

BACA JUGA: DPR Diminta Tegakkan Disiplin

"Memang sampai sekarang Pak Hamka belum teken pengunduran," aku Iskandar.

Kendati tanpa adanya surat pengunduran diri Hamka, Golkar memastikan tetap akan memeroses PAW Hamka
Pengunduran diri Hamka akan diganti dengan salinan putusan resmi Mahkamah Tipikor

BACA JUGA: JSC Gelar RUMI di Jogja

Surat permintaan dari DPP Golkar ke Tipikor sudah terkirim sejak beberapa waktu laluNamun, hingga kemarin DPP belum menerima salinan resmi"Cukup dengan salinan resmi itu, semuanya sudah bisa berjalan," tandas Iskandar.

Bahkan, lanjut Iskandar, kendati jaksa penuntut umum KPK, yang menangani kasus Hamka Yandhu memutuskan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut, tidak akan menghalangi PAW Hamka YandhuPAW Hamka Yandhu Akan diisi fungsionaris DPP Golkar Nasir Mansyur karena menggunakan mekanisme sistem nomor urut, bukan suara terbanyakHal ini sudah ditegaskan Ketua DPP Golkar Andi Mattalatta dan Sekertaris Fraksi Golkar DPR RI, Samsul Bahri.

Hamka saat lolos ke Senayan 2004 lalu berada di urutan ke tiga dapil Sulsel 1Di nomor urut 1 dan 2 ada Andi Mattalatta dan Anwar ArifinSementara Natsir berada di urutan 9Natsir diuntungkan karena caleg yang nomor urutnya sebelum Natsir, ada yang lolos ke DPR dan ada juga yang menduduki jabatan lain, ataukah digugurkan haknya karena tersandung kasus hukumMisalnya, nomor 4 Idrus Marham, 5 Nurhayati Yasin Limpo (anggota DPR RI), sudah duduk di DPRUrut 6 Nurdin Halid (tersandung kasus hukum), 7Ibrahim Ambong (dubes), serta 8Hakamuddin Jamal yang kini menjabat komisaris angkasa pura(ysd)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PAN Incar Gerindra-Hanura


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler