jpnn.com - KUPANG - Partai Golkar benar-benar tidak ingin menunggu terlalu lama untuk mengeluarkan keputusan dukungan kepada Jonas Salean-Niko Frans di Pilkada Kota Kupang 2017.
Rabu (29/6), DPP Partai Golkar telah menerbitkan surat penetapan calon kepala daerah Kota Kupang atas nama Jonas Salean-Niko Frans. Surat dengan nomor: B-385/GOLKAR/VI/2016 itu ditujukan kepada ketua DPD I Golkar NTT.
BACA JUGA: Penting! Instruksi Dirjen Polpum ke Seluruh Kaban Kesbangpol
Dalam surat yang berisi dua instruksi itu, ternyata bukan ditandatangani oleh Ketua Umum Setya Novanto, namun oleh Ketua Harian Nurdin Halid dan Sekjen Idrus Marham.
"Melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pasangan calon kada Kota Kupang yang ditetapkan Partai Golkar dalam rangka membangun koalisi dengan partai politik lain baik dalam pemenuhan persyaratan pencalonan kada sesuai ketentuan UU maupun dalam rangka pemenangan pasangan calon yang ditetapkan Partai Golkar,” demikian instruksi tersebut.
BACA JUGA: Komunitas Abang Becak Dukung Muhamad Yusuf
Keputusan tersebut menindaklanjuti hasil rapat pleno penetapan yang sudah dilakukan di DPP Golkar beberapa hari lalu. Menariknya, Niko Frans yang adalah kader PDIP justru sampai saat ini belum ada penetapan maupun keputusan dari DPP PDIP.
Wakil Sekjen Pemenangan Pemilu Nusa Tenggara Bali DPP Partai Golkar Melki Lakalena yang dikonfirmasi menjelaskan, penetapan pasangan Jonas-Niko berdasarkan sejumlah alasan.
BACA JUGA: Opsi Risma-Djarot Masih Hidup
Pertama, adanya laporan dari DPD II Golkar Kota Kupang, lalu laporan dari DPD I Golkar NTT. DPP juga telah menerima surat persetujuan dari DPD I Golkar Kota Kupang. Selain itu, Jonas dan Niko sudah mengikuti uji kelayakan di DPP PDIP.
Sementara Sekretaris DPD PDIP NTT Nelson Matara yang dikonfirmasi terpisah mengaku belum menerima surat penetapan dari DPP PDIP. Meski sedang berada di Jakarta, namun Nelson mengaku masih mengikuti proses pemakaman tokoh PDIP Alex Litaay.
Meski koran ini mendapat informasi DPP PDIP telah melakukan pleno dan sekaligus penetapan pasangan calon yang diusung di Pilkada Kota Kupang, namun Nelson belum mengakuinya.
Ditanya terkait mekanisme pleno penetapan, Nelson katakan, seluruh proses sudah dilakukan, sehingga tidak ada lagi pleno yang menghadirkan DPC dan DPD.(JPG/cel/fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Permintaan Bawaslu dan KPU Dinilai tak Masuk Akal
Redaktur : Tim Redaksi