jpnn.com - JAKARTA – Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Polpum Kemendagri) Mayjen Soedarmo mengeluarkan instruksi terbaru yang ditujukan kepada seluruh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol) Provinsi dan Kabupaten/Kota yang daerahnya akan mengadakan pilkada serentak tahun 2017.
Soedarmo meminta agar seluruh Kaban Kesbangpol membentuk tim pemantauan, pelaporan , dan evaluasi pilkada serentak yang akan digelar 2017 mendatang.
BACA JUGA: Komunitas Abang Becak Dukung Muhamad Yusuf
Mantan pejabat di Badan Intelijen Negara (BIN) itu menjelaskan, pembentukan tim tersebut sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 61 Tahun 2011 tentang pedoman pemantauan, pelaporan, dan evaluasi perkembangan politik di daerah.
“Sesuai Permendagri Nomor 61 Tahun 2011, fokus tugas tim adalah mengawal proses politik pilkada, melakukan deteksi dini, menciptakan kondisi yang kondusif dan damai, serta analisis evaluasi dampak-dampak dalam proses pilkada,” terang Soedarmo kepada wartawan, Minggu (3/7).
BACA JUGA: Opsi Risma-Djarot Masih Hidup
Tim yang dibentuk Badan Kesbangpol itu, lanjutnya, harus menerapkan sistem lapor cepat dan penanganan dini setiap masalah. Selain itu, juga harus aktif berkoordinasi dengan jajaran Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah).
“Tim tersebut harus aktif berkoordinasi, selain dengan Forkopimda, juga dengan komunitas intelijen daerah, serta tim terpadu penanganan konflik sosial tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga tingkat kecamatan,” demikian instruksi Soedarmo.
BACA JUGA: Permintaan Bawaslu dan KPU Dinilai tak Masuk Akal
Ditekankan juga bahwa pembentukan tim tersebut sangat penting sehingga harus mendapat dukungan dari pemprov dan pemkab/pemko.
Dirjen Polpum juga meminta seluruh gubernur, bupati/walikot, serta DPRD agar mendayagunakan secara optimal Badan Kesbangpol Provinsi, Kabupaten/Kota sebagai satu-satunya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memiliki tupoksi membantu kepala daerah dalam menjalankan tugas dan kewajiban memèlihara ketentraman, ketertiban dan keamanan dalam negeri di daerah.
“Termasuk tugas kepala daerah dalam mengelola politik dalam negeri yang sehat dan berkualitas di daerah,” imbuhnya lagi.
Seiring dengan instruksi pembentukan tim dimaksud, Dirjen Polpum Kemendagri juga telah memerintahkan Plt. Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum untuk mengordinasikan laporan hasil pemantauan lapangan 101 Kaban Kesbangpol Provinsi dan Kabupaten/Kota yang daerahnya akan akan pilkada pada 2017 mendatang.
“Dan tim tersebut juga harus berkoordinasi dengan Desk Pilkada pada Ditjen Otda Kemendagri,” pungkas Mayjen Soedarmo. (sam/jpnn)
Tahapan Pilkada serentak 2017 akan berlangsung selama 10 bulan, mulai dari bulan Mei 2016 sampai Februari 2017.
1. Mei dan Juni 2016, pembentukan (PPK) dan (PPS).
2. Juli 2016, penyerahan dukungan calon perseorangan. Tingkat Provinsi pada 13-17 Juli, dan untuk tingkat Kabupaten/Kota pada 16-20 Juli.
3. Agustus 2016, pendaftaran pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik pada 28-30 Agustus.
4. September 2016, penetapan pasangan calon perseorangan dan parpol pada 30 September.
5. Oktober dan Desember 2016, adalah waktu yang disediakan KPU untuk sengketa pemilihan.
6. Oktober 2016 hingga Februari 2017, adalah waktu kampanye.
7. Desember 2016, KPU akan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 6 Desember.
8. Februari 2017, pemungutan suara akan berlangsung pada 15 Februari.
Sumber: Ditjen Polpum Kemendagri
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Minahasa Minta Dana Rp 58 Miliar
Redaktur : Tim Redaksi