Golkar Tarik Diri dari Revisi UU Pemilu dan Tak Mau Pilkada 2022, Azis Beber Alasannya

Rabu, 10 Februari 2021 – 16:10 WIB
Azis Syamsuddin. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Partai Golkar memutuskan menarik fraksinya di DPR RI dari pembahasan revisi Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Golkar Azis Syamsuddin, langkah itu didasari konsolidasi internal dan aspirasi dari bawah.

BACA JUGA: Sekjen Gelora Mahfuz Sidik Setuju Pilkada 2022 dan 2023 Ditarik Serentak ke 2024

Keputusan politik Golkar itu dibarengi dukungan untuk menunda pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023 menjadi secara serentak 2024 sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

"Usai melakukan konsolidasi dan menyerap aspirasi, Golkar lebih mengutamakan untuk menarik dan mengikuti amanat Undang Undang Pilkada secara serentak dilaksanakan pada tahun 2024," kata Azis, Rabu (10/2).

BACA JUGA: Surya Paloh Pastikan NasDem Tak Ikut Revisi UU Pemilu, Pilkada Tetap 2024

Politikus Golkar yang juga wakil ketua DPR itu menegaskan bahwa partainya memilih mengedepankan kepentingan bangsa dan negara yang saat ini sedang menghadapi pandemi Covid-19 dan dampaknya terhadap perekonomian.

Menurut Azis, lebih baik mengutamakan penyelesaian pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi daripada harus menguras keringat membahas draf revisi UU Pemilu.

BACA JUGA: Johan Budi Menilai UU Pemilu dan Pilkada Tumpang Tindih

Selain itu, kata Azis, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang keserentakan pemilu juga bersifat final dan mengikat. MK sudah menolak permohonan uji materi tentang keserentakan pemilu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 10 Tahun 2016.

"Putusan MK sejak diucapkan memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.  Dalam putusan MK mencakup pula kekuatan hukum mengikat," jelasnya.

Lebih lanjut Azis  menjelaskan, putusan MK yang sifat mengikat tidak hanya berlaku bagi para pihak, tetapi bagi seluruh masyarakat Indonesia.

"Tentunya putusan MK sangat kuat dan kita harus mengikuti hasil putusan tersebut," ujarnya.

Sebelum Partai Golkar, Partai NasDem terlebih dahulu menarik diri dari pembahasan revisi UU Pemilu sekaligus mendukung pilkada serentak pada 2024. 

Lantas bagaimana nasib pembahasan revisi UU Pemilu yang telanjur masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021?

Azis mengatakan bahwa draf revisi UU Pemilu masuk ke dalam Prolegnas 2021 berdasar kesepakatan sembilan fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR. 

Oleh karena itu, Baleg DPR pula yang akan memutuskan apakah revisi UU Pemilu dilanjutkan atau dihentikan. Menurut Azis, keputusan soal itu menunggu hasil kesepakatan sembilan fraksi di Baleg.

"Pada prinsipnya pimpinan DPR hanya menunggu surat resmi dari setiap fraksi DPR di Badan Legislasi," kata Azis.

Jika semua fraksi di Baleg bersepakat menghentikan pembahasan revisi UU Pemilu, kata Azis, pimpinan DPR juga akan mengikutinya.

"Kami menunggu surat resmi fraksi," tegas pimpinan DPR yang membidangi koordinasi, politik, hukum, dan keamanan itu.(boy/jpnn)

 

 

 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler