jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Mahfuz Sidik mengusulkan penyelenggaraan Pilkada serentak 2022 dan 2023 dimundurkan ke 2024.
Kegiatan itu dilaksanakan secara bersamaan dengan Pileg dan Pilpres 2024.
BACA JUGA: Janda Muda Diciduk Polisi, Lihat Tuh Deretan Barang Buktinya, Astagfirullah
Dia beralasan, situasi pandemi COVID-19 dan keuangan negara yang terbatas, membuat pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023 dimundurkan ke 2024.
"Partai Gelora setuju Pilkada ditarik serentak ke 2024 dengan segala plus minus dan konsekuensinya. Sebab itu sudah jadi keputusan politik pemerintah dan DPR di UU Pilkada," kata Mahfuz dalam keterangan resminya, Jumat (29/1).
BACA JUGA: Gelora Tolak Kenaikan Ambang Batas Parlemen, Ini Alasannya
Menurutnya, memaksakan pelaksanaan Pilkada pada 2022 dan 2023, berbahaya bagi penularan COVID-19.
Pada tahun-tahun tersebut, belum bisa dipastikan pandemi akan berakhir.
BACA JUGA: PDIP Anggap Perubahan UU Pilkada Serentak Belum Diperlukan
Sementara itu, pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023 yang berdekatan dengan Pemilu 2024 juga akan menyedot keuangan negara.
Terlebih lagi, anggaran negara banyak terfokuskan ke penanganan pandemi COVID-19.
"Akan menyedot keuangan negara di saat pemerintah menghadapi kesulitan keuangan," ujarnya.
Kendati begitu, Sekretaris Jenderal Partai Gelora Indonesia ini dapat memahami alasan partai politik yang tetap menginginkan pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023 dilaksanakan sesuai jadwal, serta tidak setuju ditunda serentak pada 2024.
Hal ini antara lain terkait konsekuensi akan banyaknya penunjukkan pejabat sementara (Pjs) kepala daerah yang menggelar Pilkada pada 2022 dan 2023.
Sebab, Pjs kepala daerah tidak memiliki kewenangan terhadap kebijakan strategis, seperti masalah anggaran.
Di sisi lain, kepala daerah definitif diperlukan dalam pengambilan keputusan soal penanganan pandemi COVID-19 dan penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Namun Partai Gelora juga bisa memahami alasan-alasan yang diajukan sejumlah partai yang mendesak Pilkada Serentak tetap dilaksanakan pada 2022 dan 2023," beber dia.
Pilkada Serentak 2022 dan 2023 akan tetap digelar sesuai waktunya. Hal tersebut mengacu draf RUU Pemilu, Pasal 731 ayat 2 dan 3.
Jika ketentuan itu disepakati, jadwal Pilkada serentak nasional pada November 2024 otomatis tidak berlaku.
Hal itu seperti termuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Pilkada 2022 dan 2023 ditiadakan atau langsung disatukan pada 2024. (ast/jpnn)
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan