Golkar Terkejut dengan Putusan MK Soal Presidential Treshold, Tidak Seperti Biasa

Kamis, 02 Januari 2025 – 18:37 WIB
Sekjen Golkar Sarmuji. Foto: Zumrotun Solichah/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Golkar Sarmuji mengaku terkejut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus aturan tentang ambang batas pencalonan Presiden RI atau Presidential Threshold dalam UU Pemilu.

Sebab, kata Ketua Fraksi Golkar di DPR RI itu, MK sudah banyak menyidangkan aturan soal ambang batas pencalonan dan selalu menolak.

BACA JUGA: MK Hapus Presidential Threshold, Ketua Komisi II: Babak Baru Demokrasi Indonesia

"Keputusan MK sangat mengejutkan, mengingat putusan MK terhadap 27 sebelumnya selalu menolak," kata Sarmuji melalui layanan pesan, Kamis (2/1).

Dia mengatakan MK dalam putusan sebelumnya memiliki pandangan senada dengan DPR menyikapi ambang batas, yakni mendukung Presidential Threshold.

BACA JUGA: MK Hapus Ketentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen

"Dalam 27 kali putusannya, cara pandang MK dan pembuat UU selalu sama yaitu maksud diterapkannya presidensial treshold itu untuk mendukung sistem presidensial bisa berjalan secara efektif," kata dia.

Sebelumnya, MK menghapus aturan tentang syarat ambang batas partai dalam mengusung Presiden dan Wapres RI atau Presidential Threshold (PT) sebesar 20 persen.

BACA JUGA: MK Hapus Aturan Ambang Batas Pencalonan Presiden, Ini Alasannya

Hal demikian tertuang saat MK memutuskan sidang gugatan bernomor 62/PUU-XXII/2024 dengan Enika Maya Oktavia selalu pemohon, Kamis (1/2).

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam persidangan, Kamis.

Diketahui, ketentuan PT 20 persen tertuang dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

MK, kata Suhartoyo, menyatakan norma Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Suhartoyo.

MK dalam pertimbangannya juga menilai aturan PT bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, serta melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan.

"Rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden berapa pun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum perkara bernomor 62/PUU-XXII/2024. (ast/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aria Bima: Jangan Kemudian MKD Menjadi Polisi


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Golkar   MK   Sarmuji   Putusan MK  

Terpopuler