jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyebut demokrasi di Indonesia memasuki era baru.
Hal itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus norma soal ambang batas pencalonan Presiden RI atau Presidential Threshold dalam UU Pemilu.
BACA JUGA: MK Hapus Ketentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen
"Saya kira ini babak baru bagi demokrasi konstitusional kita," kata dia melalui layanan pesan, Kamis (2/1).
Menurut Rifqi sapaan akrab Rifqinizamy Karsayuda, putusan MK yang menghapus ambang batas membuat kandidat pas pilpres bisa banyak.
BACA JUGA: MK Hapus Aturan Ambang Batas Pencalonan Presiden, Ini Alasannya
"Peluang mencalonkan presiden dan wapres bisa lebih terbuka diikuti oleh lebih banyak pasangan calon dengan ketentuan yang lebih terbuka," lanjut Legislator Fraksi NasDem itu.
Dia mengatakan parlemen menghormati keputusan MK yang menghapus norma soal ambang batas pencalonan Presiden RI.
BACA JUGA: MKD Proses Aduan Warga soal Rieke, PDIP: Jangan Latah, Bisa-Bisa Dibubarkan
"Apa pun itu, MK keputusannya itu final and binding, karena itu kami menghormati dan kami berkewajiban untuk menindaklanjutinya," kata dia.
Rifqi mengatakan DPR dan pemerintah akan menindaklanjuti putusan MK untuk membuat norma baru berkaitan pencalonan presiden.
Ketentuan pencalonan Presiden RI nantinya bisa masuk dalam Omnibus Law sektor politik yang diusulkan beberapa pihak.
"Jadi, karena ada keinginan membentuk Omnibus Law politik yang di dalamnya ialah juga terkait dengan UU pemilu maka, ya, dimasukkan ke situ," ujar Rifqi. (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan