Golkar Terobos Lampu Merah KPK

Jumat, 06 Mei 2016 – 05:21 WIB
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Panitia musyawarah nasional luar biasa (munaslub) tak gentar dengan sinyal Lampu Merah yang sempat muncul dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sumbangan wajib dari bakal calon ketua umum (caketum) Partai Golkar.

Hasil rapat pleno steering committee (SC) memutuskan untuk tetap melanjutkan iuran sebesar Rp 1 miliar tersebut. Sekretaris SC Munaslub Partai Golkar Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan, iuran wajib itu memiliki landasan aturan yang sangat kuat. Yaitu, UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Parpol.

BACA JUGA: Gagal Move On, Golkar Akan Punah Seperti Dinosaurus

"Pasal 34 UU Parpol menyatakan, sumber keuangan parpol berasal dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan keuangan APBN atau APBD,” kata Agun seusai rapat pleno SC yang berlangsung tertutup di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, kemarin (5/5).

Sumbangan tersebut, lanjut dia, bisa berasal dari perseorangan anggota parpol, perseorangan bukan anggota parpol dengan batas maksimal Rp 1 miliar, dan badan usaha atau perusahaan dengan sumbangan maksimal Rp 7,5 miliar. "Dalam hal ini, sumbangan kader partai tidak memiliki batasan atau limitasi jumlah,” tegas ketua DPP Partai Golkar itu.

BACA JUGA: Ketua MPR: Itu Perbuatan Biadab

Menurut dia, sumbangan yang diberikan oleh para bakal caketum tergolong sebagai sumbangan kader. Sumbangan itu adalah bentuk kepedulian terhadap pelaksanaan munaslub di Nusa Dua, Bali, pada 15–17 Mei mendatang.

Sekretaris Komite Pemilihan Andi Akbar Sinulingga menyatakan, panitia telah menghubungi para bakal calon yang sempat ragu untuk membayar sumbangan Rp 1 miliar. Termasuk dua bakal caketum yang sebelumnya dengan tegas menolak untuk membayar sumbangan. 

BACA JUGA: Indonesia Gandeng Malaysia dan Filipina Atasi Perompakan Bersenjata

Yaitu, Syahrul Yasin Limpo dan Indra Bambang Utoyo. Keputusan akhir diserahkan kepada tiap-tiap bakal calon. ”Verifikasi masih berlangsung sampai jam 24.00, dilanjutkan besok (hari ini, Red) sampai pukul dua siang. Masih ada waktu untuk perbaikan,'' kata Ucok.

Terhadap bakal caketum yang menolak untuk membayar sumbangan Rp 1 miliar, keputusan akhir diumumkan hari ini (6/5). Dia menyatakan, ada pandangan di internal SC agar bakal caketum yang menolak langsung dicoret.

Namun, ada juga yang meminta mereka tetap dipertahankan dengan konsekuensi tidak diikutkan pada masa kampanye di tiga zona. "Tapi, itu belum jadi keputusannya. Apa pun hasil komite verifikasi akan dibahas di pleno SC besok siang (hari ini),” tegas dia. (bay/far/c11/pri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia Optimistis Akan Disegani Dunia, Ini Syaratnya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler