Golkar Tolak Usulan Hak Angket Terkait Hasil Pemilu, Begini Alasannya

Kamis, 22 Februari 2024 – 20:38 WIB
Illustrasi - Bendera Partai Golkar. Foto: Antara

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Badan Hukum dan HAM (Bakumham) DPP Partai Golkar Supriansa menilai usulan penggunaan hak angket terkait hasil Pemilu 2024 tidak masuk logika hukum.

Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri selaku penyelenggara pemilu belum mengumumkan hasil Pemilu 2024.

BACA JUGA: PSI: Lanjutkan Sirekap, Tetapi Penyempurnaan Harus Dilakukan

"Tidak masuk logika hukum jika ada pihak yang meributkan penggunaan hak angket anggota DPR terhadap sesuatu yang belum selesai dan tidak jelas permasalahan hukumnya," ujar Supriansa dalam keterangannya, Kamis (22/2).

Anggota Komisi III DPR ini menegaskan hak angket adalah hak penyelidikan terhadap sesuatu yang bertentangan dengan undang-undang.

BACA JUGA: Yusril: Jalan Konstitusional Capres yang Kalah Adalah ke MK, Bukan DPR

Dia justru bertanya undang-undang mana yang dilanggar sehingga muncul ide untuk menggunakan hak angket terkait hasil Pemilu 2024.

Supriansa yang juga Juru Bicara pasangan calon presiden-calon wakil presiden Pemilu 2024 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ini menyebut ada rambu-rambu yang jelas terkait penyelesaian sengketa hasil pemilu.

BACA JUGA: Pengamat Berikan 9 Catatan untuk PKB Setelah Pemilu 2024

Jika ada indikasi kecurangan maka pihak yang tidak puas bisa melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Sentra Gakkumdu.

"Sengketa hasil pemilu dilaporkan ke MK, pelanggaran etik dilaporkan ke DKPP dan sengketa tata usaha negara di PTUN," ucapnya.

Menurut Supriansa seluruh aturan main pemilu sudah ada dan tinggal diterapkan.

Dia menilai ide menggunakan hak angket untuk menyelidiki hasil pemilu justru jauh dari harapan konstitusi.

"Saya mengatakan harapan penggunaan hak angket terkait hasil pemilu ibarat jauh api dari panggang, artinya sesuatu yang jauh dari harapan konstitusi bangsa ini," katanya.

Dia pun menegaskan Partai Golkar menolak hak angket dan sebaiknya mengembalikan kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Dalam UU telah dijelaskan mekanisme penyelesaian semua permasalahan yang berkaitan dengan pemungutan, perhitungan dan rekapitulasi suara," kata Supriansa. (gir/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... PSI: Hak Angket Manuver yang Tak Siap Kalah


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler