“Hak penyatakan pendapat tidak mudah,” ujar Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar, Akbar Tanjung, di sela-sela acara Diklat Penyegaran Kader Penggerak Golkar di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (12/3).
Akbar mengungkapkan, Golkar tidak hanya bersikap menunggu tetapi juga pro aktif mendorong kasus Century agar ditindaklanjuti secara hukum
BACA JUGA: Bupati Flores Timur Dilaporkan ke KPK
“DPR sendiri telah mengambil keputusan yang bagian dari opsi C (yaitu) kasus Century ditindaklanjuti ke hukumBACA JUGA: Penemu Obat Anti DBD Buru Hak Paten
Kita menunggu respon dari pemerintah karena surat rekmendasi DPR sudah dikirim ke Presiden,” ujar Akbar.Karenanya soal penggunaan hak penyatakan pendapat oleh DPR itu Akbar menyarankan agar proses hukumnya dituntaskan lebih dulu
Dalam kesempatan sama, Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie juga menyampaikan hal serupa
BACA JUGA: Honorer Non APBN/APBD Tembus 2,5 Juta
“Kita berharap apa yang sudah disampaikan DPR ke Presiden segera direspon cepat, dan ini sudah bukan lagi ranah politik,” tandasnya.Ditanya soal kemungkinan membawa kasus itu ke Mahkamah Konstitusi (MK), mantan Menko Kesra yang akrab disapa dengan nama Ical itu justru menilai hal itu tidak perlu dilakukanAlasannya, kasus Century terjadi ketika Boediono masih sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI)“MK itu kalau Pak Boediono (sudah) WapresTapi saat itu Pak Budiono kan Gubernur BI, sehingga belum (perlu) ke MK,” tandasnya.(aj/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ical Jamin Golkar Tak Ikut Boikot Menkeu
Redaktur : Antoni