Golongan PPPK Perawat Naik 1 Level, Bu Nur: Guru Senior Kapan ya?

Jumat, 11 Maret 2022 – 15:09 WIB
Nur Baitih berharap BKN menaikkan golongan PPPK guru yang sudah senior. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menaikkan satu level golongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) perawat keahlian menimbulkan kecemburuan di kalangan PPPK guru.

Berdasar Surat Edaran Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2022 tanggal 4 Maret 2022, PPPK perawat yang semula golongan IX kini naik menjadi golongan X.

BACA JUGA: Guru Honorer Negeri Lulus PG PPPK Dipecat Kepsek, Ombudsman RI Turun Tangan

"Apa bedanya guru dan perawat ya? Kalau guru senior kan pastinya kemampuannya lebih tinggi dibandingkan guru baru sehingga seharusnya golongannya ditinjau kembali," kata Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih kepada JPNN.com, Jumat (11/3).

Sejak awal Nur Baitih terus menyuarakan agar pengalaman kerja harus dipertimbangkan dalam pengadaan PPPK guru.

BACA JUGA: Perkembangan Terbaru soal PPPK 2022, Guru Honorer Negeri dan Lulus PG Jangan Khawatir

Ini karena guru honorer K2 memiliki masa pengabdian paling lama.

Dia berharap ke depan BKN akan membuat regulasi penyesuaian golongan ruang bagi PPPK guru.

BACA JUGA: Pemkab Batang akan Merekrut 887 PPPK, Paling Banyak Formasi Guru

"Kami sih berharap ada perubahan ya. Kasihan juga kawan-kawan guru senior disamakan golongannya dengan guru baru," ucapnya.

Sebelumnya, BKN telah menerbitkan pedoman penyesuaian pangkat dan golongan ruang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki jabatan fungsional perawat kategori keahlian yang mengalami perubahan.

Perubahan tersebut diterbitkan melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2022 tanggal 4 Maret 2022 berdasarkan Peraturan KemenPAN-RB Nomor 35 Tahun 2019 dan disampaikan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pemerintah.

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menyampaikan bahwa jabatan fungsional perawat keahlian diduduki oleh ASN dengan syarat pendidikan Sarjana Keperawatan dan Pendidikan Profesi (Ners) sesuai ketentuan Pasal 15 PermenPAN-RB 35 Tahun 2019.

“Perubahan penyesuaian pangkat dan golongan ruang melalui SE Kepala BKN 4 Tahun 2022 ini ditujukan bagi CPNS dan PPPK dengan kualifikasi pendidikan profesi Ners yang diangkat pada 2020 dan pejabat fungsional perawat keahlian yang memenuhi kualifikasi pendidikan profesi Ners yang diangkat setelah berlakunya Permenpanrb 35 Tahun 2019,” jelas Satya dikutip dari laman BKN, Kamis (10/3).

Dengan perubahan penyesuaian pangkat dan golongan ruang ini, lanjutnya, CPNS dengan kualifikasi pendidikan profesi Ners yang telah diangkat pada 2020 dengan pangkat penata muda golongan ruang III/a pada jabatan fungsional perawat ahli pertama, disesuaikan pangkatnya menjadi penata muda tingkat I golongan ruang III/b. 

Selanjutnya, PPPK dengan kualifikasi pendidikan profesi Ners yang telah diangkat pada 2020 dengan golongan IX pada jabatan fungsional perawat ahli pertama, disesuaikan menjadi golongan X.

Namun, kata Satya, ketentuan perubahan penyesuaian pangkat dan golongan yang diatur dalam SE Kepala BKN 4 Tahun 2022 ini tidak berlaku bagi jabatan fungsional perawat ahli pertama dengan kualifikasi Ners yang diangkat sebelum berlakunya PermenPAN-RB 35 Tahun 2019 dan secara teknis akan diatur lebih lanjut oleh instansi pembina jabatan fungsional perawat. (esy/jpnn)

 

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... BKN Naikkan Golongan Kepangkatan CPNS & PPPK Nakes, Guru Bagaimana?


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler